Sepuluh Bulan Beroperasi, Pengelola Judol Jaringan China dan Kamboja Raup Untung Rp 20 Miliar

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-kurun waktu 10 bulan pengelola peladen (server) dan marketing judi online (judol) jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi dan Tangerang meraup untung sekitar Rp20 miliar. Ketiga lokasi tersebut digerebek Bareskrim Polri.

Dalam menjalankan bisnis haramnya para pengelola server dibantu para operator yang digaji Rp7–10 juta per bulannya. “Jangka waktu 10 bulan saja para pengelola server dan marketing judi online ditiga lokasi itu mendapat keuntungan Rp20 miliar,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Dalam kasus ini penyidik Ditrestipidum Bareskrim Polri mengamankan 22 orang tersangka. Mereka terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan. Kemudian, RA, DN dan AN sebagai pengelola server dan marketing judol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka lainnya, yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol. Situs hudol ini dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja.

READ  Polresta Sorong Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Puyuh

Domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung899. Pelaksana teknis di Indonesia memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.

“Akun ini dipakai untuk mengirimkan pesan promosi kedua situs judol secara masif kepada jutaan nomor. Operator setiap hari bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp.” Jelasnya

Mereka menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit dan janji kemenangan (withdraw).

Pihak pengelola mensamarkan Uang hasil judol melalui rekening atas nama orang lain. Mereka juga menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang.

 

(Tomi/PPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru