Kota Sorong Papua Barat Daya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang korban yang terjadi di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, pada Rabu dini hari (4/2/2026).
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amri Siahaan, dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, menjelaskan bahwa pelaku berinisial YT (35) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, Kamis (5/2/2026).
Dalam peristiwa tersebut, dua korban dinyatakan meninggal dunia, masing-masing seorang perempuan bernama Vita Manibuy yang meninggal di tempat kejadian perkara, serta seorang laki-laki bernama Tommy Kristofel yang sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Perkara ini akan kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Amri Siahaan.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku mendatangi rumah korban perempuan setelah mengetahui keberadaannya. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati korban perempuan sedang bersama korban laki-laki.
“Pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam langsung menusuk korban laki-laki. Setelah itu, korban perempuan yang terbangun juga ditusuk oleh pelaku,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
Saat proses penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur setelah terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Amri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebila pisau, rekaman CCTV, sepeda motor, pakaian korban, serta telepon seluler.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal lain yang relevan sesuai KUHP.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di Jayapura dan baru beberapa bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, polisi masih mendalami keterlibatan seorang pria berinisial J (30) yang diduga membantu pelaku melarikan diri.
“Yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, namun diduga menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Kapolresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat














