Suararakyat.info.Semarang- Proses pembongkaran tower milik stasiun TV Nasional yang berlokasi di Jalan Kolonel H. R. Hadijanto, Gang Tanggulasi 1, RT 03 RW 05, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati keselamatan kerja. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi acuan utama dalam setiap proyek pembongkaran konstruksi, apalagi yang berlokasi di lingkungan padat penduduk.senin (7/7/2025)
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja yang terlibat dalam pembongkaran tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Tak terlihat helm, sepatu pengaman, rompi reflektif, maupun perlengkapan keselamatan lainnya yang wajib digunakan dalam pekerjaan berisiko tinggi semacam ini. Selain itu, tidak ada garis pembatas atau pengamanan area kerja yang bisa menghindarkan warga dari potensi bahaya material runtuhan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak tampak adanya pengawasan teknis yang jelas di lokasi. Aktivitas pembongkaran dilakukan begitu saja, tanpa pendampingan dari tenaga ahli atau perwakilan dari instansi yang berwenang. Hal ini tentu sangat membahayakan, tidak hanya bagi para pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi warga sekitar yang masih beraktivitas di dekat lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tower stasiun TV tersebut yang sebelumnya berdiri menjulang di tengah pemukiman ini memang telah tidak beroperasi aktif. Namun, keberadaan bangunan logam setinggi puluhan meter itu tetap menyimpan potensi bahaya yang serius. Oleh karena itu, proses pembongkarannya seharusnya dilakukan dengan perhitungan matang dan pengamanan ekstra ketat.
Beberapa warga sekitar menyatakan keprihatinan mendalam terhadap aktivitas ini. Mereka menyayangkan tidak adanya keterlibatan dari Dinas Ketenagakerjaan maupun aparat pemerintah setempat dalam mengawasi proses pembongkaran. “Seharusnya ada petugas yang memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur. Ini nyawa manusia yang dipertaruhkan, bukan sekadar bongkar bangunan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi via telepon oleh wartawan, pihak stasiun TV di wilayah Semarang melalui salah satu penjaga lokasi menyatakan bahwa para pekerja telah menggunakan APD. Namun, fakta di lapangan berbicara lain: semua pekerja tampak bekerja tanpa perlindungan yang semestinya.
Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian serius dari pihak pelaksana pembongkaran. Oleh karena itu, publik mendesak agar instansi terkait terutama Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang dan pihak-pihak yang berwenang di tingkat kelurahan dan kecamatan segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kegiatan ini. Pengawasan ketat dan penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran K3 menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kegiatan pembongkaran bangunan tinggi seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Risiko jatuhnya material, kecelakaan kerja, hingga dampak terhadap warga sekitar sangat besar. Oleh karena itu, pelaksanaan proyek serupa harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan keselamatan secara menyeluruh.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat berharap ke depan setiap proyek konstruksi maupun pembongkaran, terutama di area permukiman padat, tidak lagi dilakukan secara serampangan. Semua pihak, baik pelaksana, pengawas, maupun pemerintah, harus menjalankan tanggung jawabnya demi menjaga keselamatan bersama.
(Siswanto)














