Suararakyat.info.Jakarta- Dua dekade telah berlalu sejak Komisi Yudisial (KY) dibentuk sebagai lembaga konstitusional yang membawa harapan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam tubuh kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Di tengah upaya menegakkan etika dan marwah peradilan, KY justru kerap dihadang oleh dinding tebal resistensi kelembagaan dan keterbatasan struktural.selasa (1/7/2025)
Dalam sebuah refleksi yang disusun oleh praktisi hukum dan akademisi M. Jaya, S.H., M.H., M.M, diuraikan peran strategis KY sebagai pengawal moralitas hakim, serta berbagai tantangan nyata yang terus membelit lembaga ini. Mengusung tajuk “Menjaga Marwah Kehakiman”, tulisan itu menjadi cermin tentang betapa pentingnya memperkuat peran KY bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai pilar reformasi peradilan yang kredibel.
Lahir dari Konstitusi, Terjebak dalam Birokrasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Yudisial lahir dari Pasal 24B UUD 1945, dengan mandat utama: mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga keluhuran perilaku hakim. Tugas-tugas ini kemudian diperjelas dalam UU No. 22 Tahun 2004 yang diperbarui melalui UU No. 18 Tahun 2011. KY didesain sebagai lembaga independen yang tidak tunduk pada Mahkamah Agung (MA), Presiden, maupun DPR. Namun dalam praktiknya, lembaga ini kerap berada dalam posisi sulit antara menjalankan fungsi konstitusional dan menghadapi tekanan institusi peradilan itu sendiri.
Tugas Vital dalam Sistem Checks and Balances
Selain menyeleksi calon Hakim Agung, KY juga menerima dan menindaklanjuti ribuan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika oleh hakim. Sejak 2005, lebih dari 23.000 laporan telah diterima. Namun, rekomendasi KY kerap hanya berhenti di meja MA, tanpa tindak lanjut yang memadai.
Di sisi lain, KY telah membuktikan integritasnya dengan menerapkan seleksi ketat terhadap calon hakim agung. Dalam periode 2022–2024, dari 56 nama yang disaring, hanya delapan yang lolos seleksi untuk direkomendasikan ke DPR. Hal ini menegaskan posisi KY sebagai penjaga standar etik dan profesionalisme di lingkungan yudikatif.
Salah satu tantangan terbesar KY adalah pembatasan kewenangannya pasca Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa KY tidak bisa mengawasi hakim konstitusi dan tidak memiliki kewenangan atas aspek teknis yudisial. Rekomendasi KY pun bersifat tidak mengikat, sehingga kerap diabaikan oleh Mahkamah Agung.
Kasus pada 2023 menjadi contoh nyata. KY menemukan pelanggaran etik oleh seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara korupsi. Namun sanksi yang dijatuhkan MA hanya berupa teguran ringan. Publik pun mempertanyakan komitmen lembaga peradilan tertinggi dalam menegakkan etik dan disiplin internal.
Solusi: Revisi Undang-Undang dan Digitalisasi Sistem
Berbagai pihak kini menyerukan penguatan KY melalui langkah-langkah strategis, antara lain:
Revisi Undang-Undang KY agar hasil rekomendasi etik menjadi mengikat secara hukum;
Harmonisasi kewenangan antara KY dan MA melalui protokol bersama;
Penambahan anggaran dan personel KY, termasuk perluasan kantor penghubung ke seluruh provinsi;
Penerapan teknologi pelaporan berbasis kecerdasan buatan yang menjamin anonimitas pelapor;
Kampanye publik etika kehakiman agar masyarakat lebih aktif sebagai pengawas.
Menurut M. Jaya, keberadaan KY bukan hanya tentang menjaga perilaku hakim, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. “KY adalah cermin nilai moral negara hukum. Tanpa KY yang kuat, peradilan akan kehilangan dimensi etiknya,” tegasnya.
Reformasi peradilan yang sejati tidak akan mungkin terwujud jika pengawasan eksternal dilemahkan. Penguatan KY adalah agenda kebangsaan, bukan sekadar agenda kelembagaan. Tanpa keberanian politik untuk mereformasi sistem, maka peradilan akan terus berjalan di atas rel impunitas yang terselubung oleh formalitas hukum.
Komisi Yudisial berada di persimpangan jalan. Ia bisa tetap menjadi simbol yang dibatasi, atau diubah menjadi kekuatan nyata dalam menegakkan martabat kehakiman. Di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga yudikatif, penguatan KY adalah langkah krusial menuju sistem peradilan yang adil, jujur, dan bermartabat bukan hanya di atas kertas, tapi juga dalam kenyataan sehari-hari.
(S Handoko)














