Pakar Hukum M.Jaya, S.H., M.H., M.M:Reformasi Kehakiman dan Peran Strategis Komisi Yudisial, Menembus Sekat Kekuasaan yang Resisten

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta- Dua dekade telah berlalu sejak Komisi Yudisial (KY) dibentuk sebagai lembaga konstitusional yang membawa harapan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam tubuh kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Di tengah upaya menegakkan etika dan marwah peradilan, KY justru kerap dihadang oleh dinding tebal resistensi kelembagaan dan keterbatasan struktural.selasa (1/7/2025)

Dalam sebuah refleksi yang disusun oleh praktisi hukum dan akademisi M. Jaya, S.H., M.H., M.M, diuraikan peran strategis KY sebagai pengawal moralitas hakim, serta berbagai tantangan nyata yang terus membelit lembaga ini. Mengusung tajuk “Menjaga Marwah Kehakiman”, tulisan itu menjadi cermin tentang betapa pentingnya memperkuat peran KY bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai pilar reformasi peradilan yang kredibel.

Lahir dari Konstitusi, Terjebak dalam Birokrasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Yudisial lahir dari Pasal 24B UUD 1945, dengan mandat utama: mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga keluhuran perilaku hakim. Tugas-tugas ini kemudian diperjelas dalam UU No. 22 Tahun 2004 yang diperbarui melalui UU No. 18 Tahun 2011. KY didesain sebagai lembaga independen yang tidak tunduk pada Mahkamah Agung (MA), Presiden, maupun DPR. Namun dalam praktiknya, lembaga ini kerap berada dalam posisi sulit antara menjalankan fungsi konstitusional dan menghadapi tekanan institusi peradilan itu sendiri.

Tugas Vital dalam Sistem Checks and Balances

Selain menyeleksi calon Hakim Agung, KY juga menerima dan menindaklanjuti ribuan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika oleh hakim. Sejak 2005, lebih dari 23.000 laporan telah diterima. Namun, rekomendasi KY kerap hanya berhenti di meja MA, tanpa tindak lanjut yang memadai.

Di sisi lain, KY telah membuktikan integritasnya dengan menerapkan seleksi ketat terhadap calon hakim agung. Dalam periode 2022–2024, dari 56 nama yang disaring, hanya delapan yang lolos seleksi untuk direkomendasikan ke DPR. Hal ini menegaskan posisi KY sebagai penjaga standar etik dan profesionalisme di lingkungan yudikatif.

READ  Menteri Widiyanti Berkomitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Kemenpar

Salah satu tantangan terbesar KY adalah pembatasan kewenangannya pasca Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa KY tidak bisa mengawasi hakim konstitusi dan tidak memiliki kewenangan atas aspek teknis yudisial. Rekomendasi KY pun bersifat tidak mengikat, sehingga kerap diabaikan oleh Mahkamah Agung.

Kasus pada 2023 menjadi contoh nyata. KY menemukan pelanggaran etik oleh seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara korupsi. Namun sanksi yang dijatuhkan MA hanya berupa teguran ringan. Publik pun mempertanyakan komitmen lembaga peradilan tertinggi dalam menegakkan etik dan disiplin internal.

Solusi: Revisi Undang-Undang dan Digitalisasi Sistem

Berbagai pihak kini menyerukan penguatan KY melalui langkah-langkah strategis, antara lain:

Revisi Undang-Undang KY agar hasil rekomendasi etik menjadi mengikat secara hukum;

Harmonisasi kewenangan antara KY dan MA melalui protokol bersama;

Penambahan anggaran dan personel KY, termasuk perluasan kantor penghubung ke seluruh provinsi;

Penerapan teknologi pelaporan berbasis kecerdasan buatan yang menjamin anonimitas pelapor;

Kampanye publik etika kehakiman agar masyarakat lebih aktif sebagai pengawas.

Menurut M. Jaya, keberadaan KY bukan hanya tentang menjaga perilaku hakim, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. “KY adalah cermin nilai moral negara hukum. Tanpa KY yang kuat, peradilan akan kehilangan dimensi etiknya,” tegasnya.

Reformasi peradilan yang sejati tidak akan mungkin terwujud jika pengawasan eksternal dilemahkan. Penguatan KY adalah agenda kebangsaan, bukan sekadar agenda kelembagaan. Tanpa keberanian politik untuk mereformasi sistem, maka peradilan akan terus berjalan di atas rel impunitas yang terselubung oleh formalitas hukum.

Komisi Yudisial berada di persimpangan jalan. Ia bisa tetap menjadi simbol yang dibatasi, atau diubah menjadi kekuatan nyata dalam menegakkan martabat kehakiman. Di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga yudikatif, penguatan KY adalah langkah krusial menuju sistem peradilan yang adil, jujur, dan bermartabat bukan hanya di atas kertas, tapi juga dalam kenyataan sehari-hari.

 

(S Handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Dugaan Minim nyaTransparansi Proyek Kopdes Merah Putih, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran Negara di Lapangan
Dr. Charles P.N. Rembang: Pendeta, Akademisi, dan Penggerak yang Menginspirasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 03:22 WIB

Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru