Suararakyat.info.Jakarta-Kementerian Pertanian (Kementan) mulai melaksanakan langkah tegas terhadap praktik curang dalam perdagangan beras. Sebanyak 212 produsen beras yang terindikasi melakukan pengoplosan beras kualitas premium dan medium resmi dipanggil oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk dimintai pertanggungjawaban.senin pagi (30/6/2025)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas para pelaku penyimpangan di sektor pangan. Ia menyatakan bahwa pemanggilan ini menyasar ratusan merek beras yang selama ini ditemukan tidak sesuai dengan standar mutu nasional, dan sebagian besar dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ada 212 merek mulai hari ini pemanggilannya. Dipanggil oleh Satgas Pangan. Ada 212 merek beras medium-premium yang harus ditindak,” ujar Amran saat menyampaikan arahannya dalam acara Transformasi Penyuluh Pertanian dan Pengembangan SDM Pertanian Mendukung Swasembada Pangan, di Kantor Kementan, Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penindakan berlangsung tegas dan transparan. Kementan menekankan pentingnya perlindungan terhadap konsumen dan petani sebagai pihak yang paling dirugikan dari praktik kecurangan ini.
“Kami berada di posisi membela rakyat Indonesia. Membela petani, penyuluh, dan Babinsa di lapangan. Kami siap menanggung segala risiko demi membela keadilan,” tegas Amran dengan nada penuh komitmen.
Investigasi terbaru yang dilakukan oleh Kementan mengungkapkan temuan mencengangkan: 85,56% beras premium yang diuji tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI). Bahkan, 59,78% dari total sampel beras premium dijual melebihi HET, dan 21,66% lainnya memiliki berat kemasan yang lebih ringan dari yang tercantum pada label.
Situasi yang lebih parah ditemukan pada beras kategori medium. Sebanyak 88,24% sampel dinyatakan tidak memenuhi standar mutu SNI. Tak hanya itu, 95,12% dari produk tersebut dijual melebihi HET, dan 9,38% bahkan ditemukan memiliki berat curang, mengindikasikan penipuan yang sistematis terhadap konsumen.
“Kami menggunakan 13 laboratorium pengujian di seluruh Indonesia. Ini langkah hati-hati karena isu ini sangat sensitif dan menyangkut kebutuhan pokok masyarakat luas,” ujar Amran.
Dampak dari praktik curang ini sangat besar. Berdasarkan kalkulasi Kementan, kerugian yang ditanggung masyarakat akibat beras premium oplosan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sementara kerugian dari beras medium mencapai Rp 65,14 triliun. Total potensi kerugian konsumen secara nasional mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
Kementan menilai praktik pengoplosan beras ini telah merusak tata niaga beras nasional, menciptakan ketimpangan harga, dan mempermainkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang dijual di pasaran.
“Ada yang membeli beras premium, tapi ternyata isinya adalah beras kualitas rendah yang dikemas ulang. Ini bukan hanya kecurangan bisnis, tapi kejahatan terhadap rakyat,” imbuh Amran
Pemerintah melalui Satgas Pangan menyatakan tidak akan tinggal diam. Verifikasi ulang akan dilakukan langsung ke lapangan untuk memastikan setiap temuan bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas. Kementan juga memastikan nama-nama produsen pengoplos akan dibuka ke publik setelah proses verifikasi selesai.
Dalam konteks ini, Menteri Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak para pelaku, tidak peduli seberapa besar pengaruhnya di industri pangan nasional.
“Kita harus bereskan mafia-mafia yang bergerak di sektor pangan. Tidak boleh kita biarkan. Ini menyangkut masa depan ketahanan pangan nasional kita,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola distribusi dan perdagangan beras akan kembali berpihak pada keadilan, serta memberikan kepastian mutu bagi rakyat sebagai konsumen utama. Pemerintah berjanji, perjuangan melawan mafia pangan akan terus berlanjut hingga akar-akarnya.
(*)














