Komisi Yudisial Imbau Majelis Hakim Jangan Larang Wartawan Jalankan Tugasnya di Persidangan 

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang-Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah mengimbau kepada Majelis Hakim, terutama yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Batang, agar tidak melarang Wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya, untuk melakukan liputan di sebuah persidangan, khususnya Sidang Terbuka.

Imbauan itu disampaikan oleh Ketua KY Jawa Tengah M Farchan, menanggapi larangan Majelis Hakim PN Batang kepada Wartawan, saat melakukan peliputan di Sidang Terbuka dalam perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, di ruang sidang Cakra PN Batang pada hari Rabu (18/6).

“Akan lebih Arif dan bijaksana jika majelis hakim memberikan izin kepada media dan pengunjung sidang juga tertib mengikuti persidangan, justru kalau media dilarang akan menimbulkan prasangka negatif kepada majelis hakim,” imbaunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab menurut Farchan, Pers diletakkan sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Keberadaan pers memiliki posisi strategis, tidak hanya sebatas penyampaian informasi, melainkan menjadi alat kontrol sosial.

Pers juga dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas bagi pemegang kekuasaan untuk kepentingan publik. Dalam memberikan informasi kepada publik melalui berita, pers dituntut untuk menyajikan informasi yang berimbang, netral dan objektif sesuai kode etik jurnalistik.

“Pada prinsipnya, seluruh perkara yang disidangkan dapat dilakukan pemantauan karena persidangan

dimaksud terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, perceraian dan tindak pidana yang dilakukan oleh anak,” tegasnya.

READ  Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Gebyar HIPMI Danantara Indonesia: Sinergi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Dinyatakan pula, bahwa KY mendukung upaya menjaga integritas persidangan, namun juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan perizinan yang jelas terkait peliputan. Bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan, termasuk dalam hal mengatur peliputan media.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diterbitkan MA dan berlaku, bertujuan untuk menjaga tata tertib di lingkungan peradilan serta menjaga marwah lembaga peradilan dan para hakim.

Ketentuan Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 itu, bukan bertujuan untuk melarang para jurnalis mengambil foto serta merekam persidangan secara audio maupun visual.

“Bahwa tidak ada satu pun ketentuan, yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” tegasnya.

Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi, pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan. Permintaan izin ke hakim/majelis hakim yang menyidangkan perkara, untuk menjaga ketertiban saat persidangan perkara berlangsung.

“Jika persidangan terganggu, maka ada banyak pihak yang dirugikan terutama para pencari keadilan,” pungkasnya.

 

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL
Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto
Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:52 WIB

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:50 WIB

Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Berita Terbaru