Putusan Sidang Perkara Korupsi Kredit BRIguna Batalyon Bekang kostrad Cibinong

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dalam perkara penyaluran Kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode tahun 2016–2023. Rabu 18 Juni 2025

Putusan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat beberapa terdakwa dari unsur militer dan sipil.

Adapun sidang ini terbagi dalam dua perkara dimaksud melakukan pemalsuan data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019 s.d. 2023 dan ke BRI Unit Cut Mutiah Jakarta pada periode 2016 s.d. 2023 dengan masing-masing Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

I. Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun rincian putusan terhadap para terdakwa sebagai berikut:

Nama Terdakwa

Penjara Denda

Uang Pengganti

 

Pelda (Purn) Dwi

Singgih Hartono

9 tahun Rp500 juta subsider 4 bulan Rp49.022.049.042 subsider 2 tahun penjara

Nadia Sukmaria

5 tahun Rp500 juta subsider 4 bulan Rp29,8 juta (sudah disetorkan)

Rudi Hotma

4 tahun Rp500 juta subsider 4 bulan Rp39,3 juta subsider 2 tahun 6 bulan

Heru Susanto

4 tahun Rp500 juta subsider 4 bulan

Rp10,3 juta subsider 2 tahun 6 bulan

Barang bukti berupa sejumlah perangkat elektronik dan dokumen telah diputuskan untuk dirampas dan dipergunakan dalam proses pembuktian perkara lain yang relevan. Seluruh terdakwa maupun penuntut umum menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

II. Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

READ  Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur

Perkara ini juga menyangkut kasus korupsi yang sama dan dikenakan pasal yang identik. Rincian putusan sebagai berikut:

Nama Terdakwa

Penjara Denda

Uang Pengganti

Pelda (Purn) Dwi

Singgih Hartono

6 tahun Rp500 juta subsider 4 bulan Rp5.569.640.213 subsider 2 tahun penjara

Oki Harrie Purwoko

4 tahun Rp500 juta subsider 4 bulan Rp4,8 juta (sudah disetorkan)

M. Kusmayadi

4 tahun Rp500 juta subsider 4 bulan

Rp7,2 juta (sudah disetorkan)

Barang bukti berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung, telah dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sesuai amar putusan pengadilan. Beberapa aset dikembalikan kepada pihak ketiga yang tidak terbukti terkait langsung dengan tindak pidana.

Seluruh terdakwa dan penuntut umum juga menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan majelis hakim

Dua perkara tersebut disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim dipimpin oleh Suparman, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Mardiandos, S.H., M.H. dari Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. sebagai anggota majelis dari Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sedangkan Tim Penuntut Umum merupakan tim gabungan antara Jaksa dan Oditur Militer, dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung yaitu Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., Arinto Kusumo, S.H., M.H. dan dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta yaitu Mayor Chk Dicky, S.H., Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, S. H., M. H., ditambah Jaksa Putra, S. H dan Herry Baskoro, S. H., M. H

Sumber : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer
OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:11 WIB

Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:00 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:52 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan

Berita Terbaru