Diseret Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Kuasa Hukum: Muflihun S.STP M.AP Tidak Pernah Penerima Pemberitahuan atau Surat Penetapan Tersangka

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf SH dan Rekan Law Firm AY Lawyer, selaku kuasa hukum Muflihun S.STP M.AP gelar konferensi pers terkait maraknya pemberitaan dan indikasi penetapan tersangka dalam perkara perjalanan dinas fiktif (SPPD Fiktif) di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang didasarkan semata pada penyebutan inisial M, Kamis (19/06).

Dalam konferensi pers yang digelar di Sorra Coffe Jalan Ronggo Warsito dihadiri oleh wartawan media cetak dan online di Pekanbaru, Ahmad Yusuf SH menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut telah merugikan Muflihun secara pribadi dan profesional.

“Kami baru mengetahui bahwa klien kami diduga akan ditetapkan sebagai tersangka karena disebut sebagai pihak berinisial M,” ujar Ahmad Yusuf SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ahmad Yusuf, hingga saat ini Muflihun tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat penetapan tersangka dan penyebutan inisial tersebut secara terbuka telah membentuk opini publik dan merusak nama baik klien kami.

READ  Aktivitas PETI Kembali Marak di Pintu Gobang Kari, Komitmen Kapolres Kuansing di Pertanyaan.

“Dan kami menilai tindakan ini sebagai pembocoran informasi yang melanggar etik dan asas praduga tak bersalah,” jelas Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf juga menerangkan, meskipun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, klien kami tidak memiliki kewenangan teknis, administrasi maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Fungsi pelaksanaan, penunjukan, verifikasi dan pertanggungjawaban SPPD sepenuhnya dilaksanakan oleh PPTK, bendahara dan pejabat teknis lainnya.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan Muflihun mendapatkan jaminan perlindungan dari tekanan publik dan potensi pelanggaran hak-haknya.

“Hukum harus ditegakkan, bukan disalahgunakan. Klien kami tidak bersalah dan tidak layak dijadikan tersangka,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen Risiko Jalan Tol: HKA Catatkan Waktu Respon Tangani Insiden 2,5 Menit
Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara sebagai Implementasi Projek MKWK
Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat
Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter
Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi
Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:41 WIB

Manajemen Risiko Jalan Tol: HKA Catatkan Waktu Respon Tangani Insiden 2,5 Menit

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:15 WIB

Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara sebagai Implementasi Projek MKWK

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:28 WIB

Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:20 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi

Berita Terbaru