Diseret Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Kuasa Hukum: Muflihun S.STP M.AP Tidak Pernah Penerima Pemberitahuan atau Surat Penetapan Tersangka

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf SH dan Rekan Law Firm AY Lawyer, selaku kuasa hukum Muflihun S.STP M.AP gelar konferensi pers terkait maraknya pemberitaan dan indikasi penetapan tersangka dalam perkara perjalanan dinas fiktif (SPPD Fiktif) di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang didasarkan semata pada penyebutan inisial M, Kamis (19/06).

Dalam konferensi pers yang digelar di Sorra Coffe Jalan Ronggo Warsito dihadiri oleh wartawan media cetak dan online di Pekanbaru, Ahmad Yusuf SH menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut telah merugikan Muflihun secara pribadi dan profesional.

“Kami baru mengetahui bahwa klien kami diduga akan ditetapkan sebagai tersangka karena disebut sebagai pihak berinisial M,” ujar Ahmad Yusuf SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ahmad Yusuf, hingga saat ini Muflihun tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat penetapan tersangka dan penyebutan inisial tersebut secara terbuka telah membentuk opini publik dan merusak nama baik klien kami.

READ  Akibat Hujan Deras di Kawasan Sukalarang Banjir Ganggu Aktivitas Pengguna Jalan

“Dan kami menilai tindakan ini sebagai pembocoran informasi yang melanggar etik dan asas praduga tak bersalah,” jelas Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf juga menerangkan, meskipun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, klien kami tidak memiliki kewenangan teknis, administrasi maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Fungsi pelaksanaan, penunjukan, verifikasi dan pertanggungjawaban SPPD sepenuhnya dilaksanakan oleh PPTK, bendahara dan pejabat teknis lainnya.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan Muflihun mendapatkan jaminan perlindungan dari tekanan publik dan potensi pelanggaran hak-haknya.

“Hukum harus ditegakkan, bukan disalahgunakan. Klien kami tidak bersalah dan tidak layak dijadikan tersangka,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid
SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh
“TAK HANYA BANGUN INFRASTRUKTUR, SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI HADIRKAN LAYANAN KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA”
Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV Capai 59 Persen, Warga Klatifi Sambut Antusias
Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
WARGA KECAM KERAS OKNUM PEGAWAI KSOP DIDUGA BERSIKAP AROGAN SAAT GOTONG ROYONG CFD DI AIR PUTIH
Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:49 WIB

Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid

Sabtu, 25 April 2026 - 05:43 WIB

SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH

Sabtu, 25 April 2026 - 05:40 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh

Sabtu, 25 April 2026 - 05:36 WIB

“TAK HANYA BANGUN INFRASTRUKTUR, SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI HADIRKAN LAYANAN KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA”

Sabtu, 25 April 2026 - 05:13 WIB

Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV Capai 59 Persen, Warga Klatifi Sambut Antusias

Berita Terbaru