Suararakyat.info.Sukabumi – Momentum bersejarah tercipta di Gedung Makarti Muktitama, Jakarta, saat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara resmi meluncurkan program unggulan bertajuk Trans Tuntas (T²). Program ini menjadi simbol komitmen negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan klasik di wilayah-wilayah transmigrasi, terutama soal kepastian hukum atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi tuntutan masyarakat.rabu (18/6/2025)
Peluncuran program Trans Tuntas ini dirangkaikan dengan kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran lokal dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti acara ketika sebanyak 1.120 sertipikat resmi diserahkan kepada 690 kepala keluarga (KK) yang telah menanti selama 24 tahun untuk mendapatkan kejelasan hukum atas tanah yang mereka kelola sejak awal penempatan transmigrasi.
“Keadilan sosial akhirnya menyapa mereka yang sabar dan terus berjuang”, ujar salah satu pejabat Kemendes PDTT dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa Trans Tuntas bukan sekadar program teknis, tetapi bentuk nyata dari keberpihakan negara terhadap para transmigran yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum dan minim fasilitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Trans Tuntas (T²) sendiri merupakan inisiatif strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar dalam sistem transmigrasi, termasuk legalisasi lahan, pembangunan infrastruktur dasar, dan penguatan kelembagaan masyarakat. Dalam konteks ini, penyerahan sertipikat hak milik kepada warga transmigran lokal merupakan tonggak penting yang menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan apresiasinya atas dukungan penuh pemerintah pusat. Ia menyebut penyerahan sertipikat ini sebagai buah dari sinergi panjang antara pemerintah pusat dan daerah, serta kerja keras para petugas di lapangan yang tidak mengenal lelah mengadvokasi hak warga.
Salah seorang warga transmigran, Pak Salim, yang sudah menetap di wilayah transmigrasi sejak tahun 2000, tak kuasa menahan air mata saat menerima sertipikat atas lahan yang telah ia garap selama lebih dari dua dekade. “Saya pikir tidak akan sampai hari ini. Dulu kami hanya bisa berharap, kadang pesimis. Tapi hari ini, alhamdulillah, tanah ini akhirnya sah milik kami,” ujarnya dengan suara bergetar.
Rasa syukur yang sama juga dirasakan oleh Ibu Rohani, seorang ibu rumah tangga yang turut menerima sertipikat. Ia berharap sertipikat ini dapat memberikan ketenangan dan membuka peluang akses permodalan bagi warga transmigrasi yang ingin mengembangkan usaha tani atau peternakan mereka
Kepastian hukum atas kepemilikan lahan membuka banyak peluang baru bagi warga. Tidak hanya menjadi bukti legal yang memberikan rasa aman, SHM juga menjadi modal penting untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal, termasuk perbankan. Hal ini diyakini akan mendorong aktivitas ekonomi lokal di kawasan transmigrasi dan mengurangi ketergantungan warga terhadap pihak-pihak rentenir yang selama ini membebani mereka dengan bunga tinggi.
Program Trans Tuntas diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain yang masih mengalami persoalan serupa. Pemerintah berkomitmen untuk memperluas cakupan program ini secara bertahap, dengan target seluruh kawasan transmigrasi yang belum tuntas hak atas lahannya akan diselesaikan dalam periode kerja lima tahun ke depan.
Dengan peluncuran Trans Tuntas dan penyerahan 1.120 sertipikat hak milik di Kabupaten Sukabumi, pemerintah tidak hanya memberikan secarik kertas, tetapi juga secercah harapan. Ini adalah bukti bahwa kesabaran dan perjuangan warga transmigrasi akhirnya mendapat balasan yang layak. Sebuah langkah maju menuju transmigrasi yang bukan hanya layak huni, tetapi juga layak hukum dan layak hidup.
(Hs)














