Aceng Syamsul Hadie:  STOP Kriminalisasi, Persekusi dan Intimidasi Terhadap Wartawan..!

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Peran pers sebagai pilar demokrasi maka Kebebasan pers sangat penting untuk menjaga dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi. Pers yang bebas dan independen dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, mengawasi kekuasaan, dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas. Tetapi realitas di lapangan masih marak terjadi kriminalisasi, persekusi dan intimidasi terhadap wartawan dalam beberapa bulan terakhir ini, maka kebebasan pers hanya tinggal impian dan slogan saja.

“Stop kriminalisasi, persekusi dan intimidasi terhadap wartawan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) saat diminta pendapat tentang kebebasan pers yang masih suram dan jauh dari harapan (15/06/2025).

Deretan peristiwa yang menimpa insan pers nasional, antara lain; Diduga kriminalisasi 3 wartawan dengan modus jebakan perangkap suap OTT pemerasan (penghapusan berita dengan imbal jasa) di Deli Serdang Sumut yang terkesan cacat hukum dan penuh rekayasa, kasus dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan saat melakukan peliputan investigatif terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Blora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum lagi kasus persekusi dsn intimidasi, seperti terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh salah seorang wartawan Arief Arbianto di aceh, insiden persekusi penganiayaan terhadap empat wartawan yang tengah meliput aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Lubuk Toman Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang, insiden persekusi pengeroyokan terhadap wartawan oleh orang yang mengaku dari Ormas ALJABAR di Kuningan Jawa Barat, insiden pemukulan, pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis oleh ajudan Kapolri saat peliputan di Semarang, dan insiden yang menjadi perhatian publik yaitu kasus intimidasi berbentuk teror kepala babi yang menimpa jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana, serta masih banyak lagi yang lainnya di berbagai daerah.

READ  Yakub F Ismail: Kala Niat Baik Berbuah Petaka, Belajar dari Kasus 'Es Gabus'

“Dalam menjaga dan membangun kebebasan pers yang merdeka, seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian harus cepat tanggap atau gercep dalam menangani kasus-kasus yang menimpa wartawan bukan malah sebaliknya”, tegas Aceng Syamsul Hadie yang juga selaku dosen dan alumni pondok modern Gontor (Gonsus’88).

“Wartawan dan kepolisian adalah mitra kerja dan memiliki hubungan yang sangat erat dalam berbagai aspek, antara lain; Sumber informasi, kerjasama dalam peliputan, pengawasan dan akuntabilitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat. maka kedua belah pihak harus menjalin hungan yang baik, memiliki komunikasi yang efektif, saling menghormati, saling membutuhkan dan memahami peran serta tanggung jawab masing-masing”, sambung Aceng Syamsul Hadie.

“Apalagi Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik dan Berita Bohong, dan yang lebih penting serta harus dipahami bahwa UU Pers itu merupakan UU Lex specialis derogat legi generali, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis)”, tambahnya.

“Artinya bahwa karya jurnalistik (pemberitaan di media) tidak bisa dihukumi oleh UU ITE dan KUHP, penanganan wartawan atas karyanya harus diatasi hanya oleh UU Pers tersendiri, dimana pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dari wartawan bisa dilakukan dengan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 11 dan 12 UU Pers No. 40/ 1999”, pungkas Aceng Syamsul Hadie yang juga mantan anggota dewan DPRD Kabupaten Majalengka 3 (tiga) periode.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat
Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Wapres Gibran Rakabuming Raka Disambut Tarian Budaya saat Kunjungan Kerja di Sorong
Wapres Gibran Turun Langsung ke Saga Sorong, Ajak Mama-Mama Papua Belanja Bersama Dan Berdialog
1.900 Personel Siap Amankan Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya
Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan
Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:45 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 14:57 WIB

Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong

Selasa, 21 April 2026 - 14:06 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Disambut Tarian Budaya saat Kunjungan Kerja di Sorong

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wapres Gibran Turun Langsung ke Saga Sorong, Ajak Mama-Mama Papua Belanja Bersama Dan Berdialog

Senin, 20 April 2026 - 10:03 WIB

1.900 Personel Siap Amankan Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya

Berita Terbaru