Suararakyat.info.Jakarta-Sorotan tajam kini tertuju pada Raja Ampat, Papua Barat. Di balik keindahan alamnya yang mendunia, tersimpan luka ekologis dan skandal ekonomi besar: dugaan ekspor ilegal sekitar 5 ton bijih nikel ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada tahun 2021–2022. Padahal, pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang ekspor bijih nikel mentah sejak tahun 2020. Maka pertanyaannya: ke mana sebenarnya aliran uang rakyat ini mengalir?
Kasus ini mencuat ke permukaan melalui kerja investigatif jurnalis senior Dr. Bernard BBBI Siagian, SH, Makp, Ketua DPP GAKORPAN bersama Aktivis PPPPA-PPWI Bunda Farida Sebayang, dengan sokongan data dari Srikandi Ny. Nelly Pardede, Ketua PPWI Sampali Deli Serdang sekaligus anggota Tim B PLUS yang dikenal aktif di tiga kota di Sumatera Utara.(13/6/2025)
Mereka menyoroti keterkaitan kuat antara kasus ini dengan kerusakan konservasi alam di wilayah hutan lindung Raja Ampat, di mana kawasan ini sejatinya memiliki perlindungan hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, data awal justru terungkap dari Bea Cukai China yang dilansir oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria. “Data ini sumbernya dari Bea Cukai China,” ujar Dian dalam pernyataan publik sebelum masa pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang disebut-sebut menelan biaya USD 3 juta untuk diloloskan di DPR.
Kuat dugaan bahwa nikel yang diekspor ini berasal dari tambang di wilayah Raja Ampat, yang telah lama dikaitkan dengan perusahaan tambang raksasa, salah satunya PT Gag Nikel. Perusahaan ini memperoleh izin eksplorasi sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 Tahun 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, yang membolehkan 13 perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan lindung dengan sistem izin pinjam pakai.
Kini, di era Presiden Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, empat dari perusahaan pemegang izin di hutan lindung telah dicabut perizinannya, termasuk yang diduga kuat terlibat dalam ekspor ilegal tersebut. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar pencabutan izin.
Skandal ini menyeret banyak pihak dan bahkan disebut-sebut berkaitan dengan “bekas penguasa” berinisial JK, yang namanya muncul di manifes kapal tongkang pengangkut nikel ilegal tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan adanya mafia tambang terorganisir dan praktik korupsi berjamaah yang selama ini bersembunyi di balik izin legal
Aktivis dan masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi GAKORPAN, PPPA, dan PPWI menyerukan kepada Presiden H. Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung untuk bersikap tegas dan berani membongkar kasus ini secara menyeluruh. Tak cukup berhenti pada pengungkapan data, tetapi harus dilanjutkan dengan penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan proses hukum terhadap pelaku-pelaku utama.
“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tetapi soal pengkhianatan terhadap rakyat dan lingkungan hidup. Kerugian ekologis dan ekonomi akibat ekspor ilegal ini tak terbayarkan,” tegas Bunda Farida Sebayang dalam pernyataan nya
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memegang peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menegakkan keadilan. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, para jurnalis yang tergabung dalam Tim Investigasi ini menolak dibungkam dan terus menggali fakta-fakta baru terkait skandal ini.
“Jangan sampai kejaksaan dan aparat penegak hukum hanya menjadi penonton. Ini saatnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Dr. Bernard Siagian.
#TangkapMafiaNikel
#SelamatkanRajaAmpat
#TegakkanHukum
#UangRakyatMengalirKeMana














