Jejak Gelap Ekspor Nikel Ilegal dari Raja Ampat: 5 Ton Uang Rakyat Mengalir ke China, Siapa Yang Bertanggung Jawab? 

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Sorotan terhadap dugaan ekspor ilegal bijih nikel dari Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perhatian publik diarahkan pada sekitar 5 ton nikel yang diduga kuat telah diekspor secara ilegal ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada periode 2021–2022, meskipun pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel mentah sejak tahun 2020.

Investigasi ini dibuka oleh pernyataan mengejutkan dari Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menyebut bahwa data dugaan ekspor ilegal tersebut diperoleh langsung dari otoritas Bea Cukai China. Fakta ini menguatkan bahwa kebocoran kekayaan alam Indonesia tidak hanya terjadi secara lokal, namun telah terekam secara internasional.

“Data ini bersumber dari otoritas China sendiri. Kita bicara bukti lintas negara,” ujar Dian Patria saat dihubungi oleh tim gabungan investigasi dari DPP GAKORPAN, PPWI, dan Aktivis PPA.(13/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran yang semula dilakukan terhadap kasus agraria dan dugaan korupsi mafia tanah di Sampali, Deli Serdang, Sumatera Utara, kini melebar ke ujung timur Indonesia. Terkuaknya informasi ekspor ilegal dari kawasan konservasi Raja Ampat, menjadi indikasi kuat bahwa korupsi bukan hanya urusan tanah dan pemukiman, tapi telah menjalar hingga ke jantung sumber daya alam: tambang nikel di kawasan hutan lindung.

Dr. Bernard BBBI Siagian, SH.MAKp, jurnalis senior sekaligus Ketua DPP GAKORPAN menyatakan bahwa pola korupsi dalam industri pertambangan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang dilahirkan sejak era reformasi. Salah satunya adalah Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 Tahun 2004 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang memberikan izin operasi kepada 13 perusahaan tambang di kawasan hutan lindung.

Salah satu perusahaan yang diberi izin adalah PT Gag Nikel, dengan wilayah eksplorasi seluas 13.136 hektare di Raja Ampat. Kendati demikian, dalam perkembangan terakhir, empat perusahaan telah dicabut izinnya secara tegas oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya membersihkan praktek tambang rakus yang merusak kawasan konservasi dan merugikan negara.

Dalam manifes kapal tongkang yang membawa nikel ke luar negeri, ditemukan inisial mencurigakan “JK.LRI” yang dikaitkan dengan eks penguasa nasional. Dugaan ini mempertegas bahwa ekspor ilegal bukanlah tindakan sekelompok kecil pelaku, melainkan hasil dari korupsi berjemaah yang melibatkan aktor-aktor kuat di masa lalu.

READ  Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Syahrizal SE

“Kasus ini tidak bisa selesai hanya dengan laporan. Harus ada keberanian dari Kejaksaan Agung dan Presiden untuk bongkar total semua pihak yang terlibat. Tangkap dan adili mereka!” tegas Bunda Farida Sebayang, aktivis perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang terjun langsung ke lapangan bersama tim investigasi gabungan.

Mereka mendesak agar kasus ini tidak disapu di bawah karpet, terlebih setelah pelemahan KPK melalui revisi UU KPK tahun 2019 yang konon menelan dana USD 3 juta demi meloloskannya di parlemen.

Kini, harapan publik tertumpu pada keberanian Presiden H. Prabowo Subianto dan reformasi hukum yang digerakkan oleh Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki, menyidik, dan menindak semua pihak yang terlibat dalam ekspor ilegal ini.

“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi soal pengkhianatan terhadap kedaulatan bangsa, terhadap rakyat yang hak-haknya dirampas di hulu dan hilir. Nikel adalah milik rakyat, bukan segelintir elite,” ujar Rusman, koordinator investigasi lapangan DPP GAKORPAN.

Dalam konteks ini, para jurnalis dan aktivis menegaskan bahwa mereka bekerja di bawah lindungan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Pers merdeka adalah benteng terakhir untuk mengungkap kejahatan terorganisir yang menggerogoti harta kekayaan negara.

“Mau sampai kapan penegakan hukum hanya menyasar ikan-ikan kecil? Sudah waktunya jerung besar yang menghisap darah rakyat diadili!” pungkas Dr. Bernard Siagian.

Kasus ekspor nikel ilegal di Raja Ampat adalah simbol dari penyakit lama yang belum juga sembuh: praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan sumber daya alam. Bila tidak ada keberanian politik dan moral untuk membongkar jaringannya, maka Indonesia hanya akan menjadi negeri yang kaya di atas kertas, tapi miskin karena dikhianati oleh anak bangsanya sendiri.

 

(Dr.Bernard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto
Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Berita Terbaru