DPD FABEM Kabupaten Garut Kawal Kebijakan Presiden Prabowo: Cabut Izin Tambang Perusak Lingkungan, Selamatkan Raja Ampat

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Garut- Dukungan terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus mengalir dari berbagai penjuru negeri. Salah satu bentuk dukungan datang dari Dewan Pimpinan Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Garut, yang secara tegas menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan angin segar dalam arah baru pemerintahan yang berpihak pada rakyat, lingkungan hidup, dan kedaulatan masyarakat adat.

Dalam pernyataan resminya, DPD FABEM Kabupaten Garut menyampaikan apresiasi mendalam terhadap tindakan cepat dan tegas Presiden Prabowo yang dianggap responsif terhadap desakan publik, terutama dari komunitas adat dan pegiat lingkungan yang telah bertahun-tahun memperjuangkan perlindungan kawasan Raja Ampat dari ancaman eksploitasi tambang.

“Langkah Presiden Prabowo ini menunjukkan keberpihakan negara pada suara rakyat dan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal keberlangsungan generasi dan kedaulatan ekologis kita,” tegas M. Fathoni As’ad Umam, perwakilan DPD FABEM Kabupaten Garut, dalam keterangannya kepada media.jumat (13/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut FABEM Garut, pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat adalah permulaan penting dari serangkaian tindakan korektif yang harus terus dikawal. Raja Ampat dikenal dunia sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi, yang tidak hanya menjadi warisan ekologis Indonesia, tetapi juga menjadi tumpuan hidup masyarakat adat yang menggantungkan kehidupannya dari laut dan daratan sekitarnya.

Namun demikian, DPD FABEM Kabupaten Garut juga mengingatkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah masih banyak. Mereka mendesak agar pencabutan izin tambang tidak berhenti pada empat perusahaan saja. Pemerintah, menurut FABEM, harus meninjau ulang seluruh izin tambang di wilayah Raja Ampat dan sekitarnya, terutama yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam hak-hak masyarakat adat.

READ  Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Presiden H. Prabowo Subianto Cepat Antisipasi Dampak Konflik Israel-Iran terhadap Ekonomi Nasional

“Kami meminta agar eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat dihentikan sepenuhnya. Termasuk terhadap perusahaan yang izinnya belum dicabut secara permanen. Jangan biarkan ada celah hukum bagi perusakan lingkungan terus berlangsung,” tambah Fathoni.

Tidak hanya menyoroti soal tambang, DPD FABEM Kabupaten Garut juga mendorong komitmen nyata negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Salah satunya adalah melalui percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, yang hingga kini masih tertahan di parlemen.

FABEM menilai, keberadaan UU tersebut sangat krusial sebagai payung hukum untuk menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Mereka menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dilihat dari perspektif ekonomi semata, melainkan juga harus menjamin keadilan ekologis dan hak-hak kolektif masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan.

“pernyataanny“Kita butuh keberpihakan struktural. Negara harus hadir dengan kebijakan yang tidak hanya populis, tapi berkelanjutan dan berkeadilan. RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan,” tandas Fathoni menutup pernyataannya.

Langkah DPD FABEM Kabupaten Garut ini mencerminkan peran aktif kalangan muda dan intelektual daerah dalam mengawal arah kebijakan nasional. Mereka berharap pencabutan izin tambang di Raja Ampat menjadi preseden positif bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang juga tengah berjuang menghadapi ancaman ekspansi industri ekstraktif yang merusak.

Kontak narahubung:

M. Fathoni As’ad Umam

Perwakilan DPD FABEM KAB. GARUT

08997001659

 

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Teladan Ibu Marsih Wafat, Jejak Pengabdian dan Ketulusan Dikenang Sepanjang Masa
Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid
SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh
Danrindam XVIII/Kasuari Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026 : Kobarkan Semangat Prajurit, Siap Mengabdi dan Menjaga Kehormatan Bangsa
Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV Capai 59 Persen, Warga Klatifi Sambut Antusias
Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:30 WIB

Guru Teladan Ibu Marsih Wafat, Jejak Pengabdian dan Ketulusan Dikenang Sepanjang Masa

Sabtu, 25 April 2026 - 05:49 WIB

Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid

Sabtu, 25 April 2026 - 05:43 WIB

SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH

Sabtu, 25 April 2026 - 05:40 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh

Sabtu, 25 April 2026 - 05:13 WIB

Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV Capai 59 Persen, Warga Klatifi Sambut Antusias

Berita Terbaru