Suararakyat.info.Garut- Dukungan terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus mengalir dari berbagai penjuru negeri. Salah satu bentuk dukungan datang dari Dewan Pimpinan Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Garut, yang secara tegas menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan angin segar dalam arah baru pemerintahan yang berpihak pada rakyat, lingkungan hidup, dan kedaulatan masyarakat adat.
Dalam pernyataan resminya, DPD FABEM Kabupaten Garut menyampaikan apresiasi mendalam terhadap tindakan cepat dan tegas Presiden Prabowo yang dianggap responsif terhadap desakan publik, terutama dari komunitas adat dan pegiat lingkungan yang telah bertahun-tahun memperjuangkan perlindungan kawasan Raja Ampat dari ancaman eksploitasi tambang.
“Langkah Presiden Prabowo ini menunjukkan keberpihakan negara pada suara rakyat dan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal keberlangsungan generasi dan kedaulatan ekologis kita,” tegas M. Fathoni As’ad Umam, perwakilan DPD FABEM Kabupaten Garut, dalam keterangannya kepada media.jumat (13/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut FABEM Garut, pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat adalah permulaan penting dari serangkaian tindakan korektif yang harus terus dikawal. Raja Ampat dikenal dunia sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi, yang tidak hanya menjadi warisan ekologis Indonesia, tetapi juga menjadi tumpuan hidup masyarakat adat yang menggantungkan kehidupannya dari laut dan daratan sekitarnya.
Namun demikian, DPD FABEM Kabupaten Garut juga mengingatkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah masih banyak. Mereka mendesak agar pencabutan izin tambang tidak berhenti pada empat perusahaan saja. Pemerintah, menurut FABEM, harus meninjau ulang seluruh izin tambang di wilayah Raja Ampat dan sekitarnya, terutama yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam hak-hak masyarakat adat.
“Kami meminta agar eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat dihentikan sepenuhnya. Termasuk terhadap perusahaan yang izinnya belum dicabut secara permanen. Jangan biarkan ada celah hukum bagi perusakan lingkungan terus berlangsung,” tambah Fathoni.
Tidak hanya menyoroti soal tambang, DPD FABEM Kabupaten Garut juga mendorong komitmen nyata negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Salah satunya adalah melalui percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, yang hingga kini masih tertahan di parlemen.
FABEM menilai, keberadaan UU tersebut sangat krusial sebagai payung hukum untuk menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Mereka menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dilihat dari perspektif ekonomi semata, melainkan juga harus menjamin keadilan ekologis dan hak-hak kolektif masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan.
“pernyataanny“Kita butuh keberpihakan struktural. Negara harus hadir dengan kebijakan yang tidak hanya populis, tapi berkelanjutan dan berkeadilan. RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan,” tandas Fathoni menutup pernyataannya.
Langkah DPD FABEM Kabupaten Garut ini mencerminkan peran aktif kalangan muda dan intelektual daerah dalam mengawal arah kebijakan nasional. Mereka berharap pencabutan izin tambang di Raja Ampat menjadi preseden positif bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang juga tengah berjuang menghadapi ancaman ekspansi industri ekstraktif yang merusak.
Kontak narahubung:
M. Fathoni As’ad Umam
Perwakilan DPD FABEM KAB. GARUT
08997001659
(Hs)














