Ketum ANTARTIKA: PERGUB ASN Jakarta, Kemendagri dan DPR Perlu Evaluasi Dampak Memicu Skandal Korupsi Bagi Berpoligami

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, mengkritik keras Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang memberikan izin khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ibu kota untuk berpoligami. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi memicu praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi, terutama dalam pembuktian kemampuan finansial ASN yang diwajibkan untuk berpoligami.

“Pergub semacam ini membuka celah bagi ASN untuk melakukan manipulasi dokumen keuangan atau bahkan menggunakan dana tidak sah demi memenuhi syarat izin berpoligami. Ini adalah potensi skandal korupsi yang seharusnya dicegah, bukan diakomodasi,” ujar Ramses dalam keterangannya, Sabtu (19/1/2025).

Ramses juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan khusus seperti ini, terutama karena ASN adalah garda terdepan pelayanan publik yang harus menjaga integritas dan moralitas. Ia menilai aturan yang bersifat lokal seperti Pergub DKI Jakarta tidak sejalan dengan asas keadilan dan kesetaraan yang diatur dalam undang-undang ASN secara nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berpoligami adalah hak pribadi, tetapi harus diletakkan dalam koridor aturan nasional yang seragam. Tidak boleh ada aturan khusus yang justru memperlemah penegakan disiplin ASN. Kemendagri dan DPR perlu segera mengevaluasi kebijakan ini dan membuat regulasi skala nasional yang lebih tegas,” tegas Ramses.

Menurut Ramses, persetujuan poligami untuk ASN juga harus diawasi secara ketat, mulai dari proses pengajuan izin hingga verifikasi kemampuan finansial. Tanpa pengawasan yang memadai, ASN yang ingin berpoligami bisa menyalahgunakan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan materi secara ilegal. “Kemampuan finansial tidak boleh hanya dilihat dari gaji, tetapi juga dari sumber pendapatan lain yang harus diaudit secara transparan,” katanya.

READ  Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Kasus Kades Demo Ke Istana Bukti Para Menteri Harus Dievaluasi Atau Pecat Saja

Selain itu, Ramses menilai bahwa Pergub DKI Jakarta ini menunjukkan lemahnya konsistensi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mengatur secara ketat ketentuan berpoligami, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar. “Mengapa harus ada aturan tambahan yang justru menimbulkan kebingungan di masyarakat?” tanya Ramses.

Ramses mendesak agar DPR dan Kemendagri mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi undang-undang ASN secara menyeluruh. Ia berharap aturan baru yang diterbitkan nantinya tidak hanya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, tetapi juga memperkuat akuntabilitas ASN di seluruh Indonesia. “Kita butuh regulasi yang melindungi integritas ASN, bukan kebijakan yang justru menjadi jalan pintas untuk pelanggaran moral dan hukum,” ujar Ramses.

Menurutnya, masalah ini bukan hanya soal regulasi ASN, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional. Ramses yakin, dengan penegakan aturan yang lebih tegas dan seragam, ASN dapat menjadi contoh nyata pelayan publik yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Sumber : Aliansi Media/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat, Putusan PN Denpasar terhadap Togar Situmorang Picu Kekhawatiran Dunia Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Jelang Sura Agung

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:33 WIB