Ketum ANTARTIKA: PERGUB ASN Jakarta, Kemendagri dan DPR Perlu Evaluasi Dampak Memicu Skandal Korupsi Bagi Berpoligami

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, mengkritik keras Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang memberikan izin khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ibu kota untuk berpoligami. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi memicu praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi, terutama dalam pembuktian kemampuan finansial ASN yang diwajibkan untuk berpoligami.

“Pergub semacam ini membuka celah bagi ASN untuk melakukan manipulasi dokumen keuangan atau bahkan menggunakan dana tidak sah demi memenuhi syarat izin berpoligami. Ini adalah potensi skandal korupsi yang seharusnya dicegah, bukan diakomodasi,” ujar Ramses dalam keterangannya, Sabtu (19/1/2025).

Ramses juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan khusus seperti ini, terutama karena ASN adalah garda terdepan pelayanan publik yang harus menjaga integritas dan moralitas. Ia menilai aturan yang bersifat lokal seperti Pergub DKI Jakarta tidak sejalan dengan asas keadilan dan kesetaraan yang diatur dalam undang-undang ASN secara nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berpoligami adalah hak pribadi, tetapi harus diletakkan dalam koridor aturan nasional yang seragam. Tidak boleh ada aturan khusus yang justru memperlemah penegakan disiplin ASN. Kemendagri dan DPR perlu segera mengevaluasi kebijakan ini dan membuat regulasi skala nasional yang lebih tegas,” tegas Ramses.

Menurut Ramses, persetujuan poligami untuk ASN juga harus diawasi secara ketat, mulai dari proses pengajuan izin hingga verifikasi kemampuan finansial. Tanpa pengawasan yang memadai, ASN yang ingin berpoligami bisa menyalahgunakan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan materi secara ilegal. “Kemampuan finansial tidak boleh hanya dilihat dari gaji, tetapi juga dari sumber pendapatan lain yang harus diaudit secara transparan,” katanya.

READ  Dahlan Iskan dan Sayid Iskandarsyah Masuk 18 Besar Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028, Muncul Penolakan

Selain itu, Ramses menilai bahwa Pergub DKI Jakarta ini menunjukkan lemahnya konsistensi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mengatur secara ketat ketentuan berpoligami, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar. “Mengapa harus ada aturan tambahan yang justru menimbulkan kebingungan di masyarakat?” tanya Ramses.

Ramses mendesak agar DPR dan Kemendagri mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi undang-undang ASN secara menyeluruh. Ia berharap aturan baru yang diterbitkan nantinya tidak hanya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, tetapi juga memperkuat akuntabilitas ASN di seluruh Indonesia. “Kita butuh regulasi yang melindungi integritas ASN, bukan kebijakan yang justru menjadi jalan pintas untuk pelanggaran moral dan hukum,” ujar Ramses.

Menurutnya, masalah ini bukan hanya soal regulasi ASN, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional. Ramses yakin, dengan penegakan aturan yang lebih tegas dan seragam, ASN dapat menjadi contoh nyata pelayan publik yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Sumber : Aliansi Media/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan
Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda
Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur
1.670 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Bupati Asmar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Pengumuman UMP dan UMK 2026 Dijadwalkan 15 Desember, Regulasi Masih Tunggu PP dari Pemerintah Pusat
Zuli Zulkipli, S.H: Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Nilai OTT KPK Kini Tak Lagi Menarik dan Berubah Menjadi Dagelan Publik
Zuli Zulkipli, S.H: Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Nilai OTT KPK Kini Tak Lagi Menarik dan Berubah Menjadi Dagelan Publik
Mahasiswa Pasuruan Raya Menang: DPRD Bacakan Enam Tuntutan dan Teken Pernyataan Sikap pada Hari HAM Internasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:19 WIB

Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:41 WIB

Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:11 WIB

Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:15 WIB

1.670 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Bupati Asmar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:17 WIB

Pengumuman UMP dan UMK 2026 Dijadwalkan 15 Desember, Regulasi Masih Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Berita Terbaru