Suararakyat.info.Kampar, Riau – Praktik perambahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kian mengkhawatirkan. Diduga kuat, kawasan hutan negara seluas ratusan hektare telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal, melibatkan sejumlah oknum dari berbagai institusi, mulai dari perangkat desa, pengusaha, hingga aparat keamanan.(12/6/2025)

Berdasarkan penelusuran dan informasi dari narasumber lapangan, aksi alih fungsi kawasan HPT ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan sistematis dan terorganisir. Salah satu aktor yang disebut dalam praktik ini adalah Sofendy Tjuadja, warga Setingkai, yang disebut-sebut menguasai sekitar 300 hektare lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan yang masih berstatus hutan produksi terbatas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lapangan, ditemukan dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk pembukaan dan pembersihan lahan (steking) di wilayah tersebut. Satu unit excavator bermerek HITACHI disebut milik Sofendy Tjuadja, sementara satu unit lagi bermerek KOMATSU diduga milik Dedi Kandar, Kepala Desa Sungai Rambai. Kedua alat berat ini terpantau aktif membuka lahan hingga Rabu, 11 Juni 2025, sebelum kemudian dihentikan aktivitasnya menyusul informasi adanya razia dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, sebelum penghentian itu, aktivitas pembabatan hutan diduga masih berlanjut hingga ke wilayah Pakisan, yang berbatasan langsung dengan kebun milik Sofendy Tjuadja di kawasan Bukit Mulia atau Bukit Setingkai. Beberapa warga menyebut bahwa Dedi Kandar bekerja sama dengan Sofendy dalam pengelolaan kebun tersebut, termasuk dalam penggunaan alat berat.
Lebih mencengangkan lagi, praktik ini diduga melibatkan berbagai oknum dari aparat negara. Seorang mantan anggota TNI disebut menerima “jatah” lahan sekitar 2 hektare dari Sofendy Tjuadja, dan bahkan diduga terlibat dalam proses pengukuran lahan di kawasan tersebut. Sumber lain menyebut ada juga oknum polisi yang memperoleh bagian lahan, dan lahannya masih berada dalam satu hamparan dengan kebun Sofendy di Bukit Setingkai.
Berbagai indikasi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perambahan kawasan hutan dilakukan secara terstruktur dengan keterlibatan unsur pemerintahan desa, tokoh adat (Datuk), hingga oknum aparat penegak hukum dan keamanan.
Padahal, kawasan yang dimanfaatkan secara ilegal itu masih berstatus sebagai kawasan hutan negara. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana yang berat, termasuk ancaman penjara hingga 15 tahun.
Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, kelapa sawit tidak termasuk tanaman yang diperbolehkan dalam kegiatan pemanfaatan hutan produksi terbatas. Kawasan tersebut semestinya diperuntukkan untuk kegiatan kehutanan lestari seperti agrosilvopastura, penanaman pohon keras, atau konservasi tanah.

Masyarakat setempat menyampaikan keprihatinan dan mendorong penegakan hukum tegas terhadap para pelaku, sekaligus evaluasi total terhadap tata kelola kawasan hutan di daerah ini. Mereka mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN segera turun tangan untuk memverifikasi legalitas kawasan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan wewenang.
Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi dari warga atas terbitnya Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang dianggap bisa menjadi pijakan hukum untuk menindak praktik-praktik penyimpangan seperti di Sungai Rambai.
Warga juga menyerukan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry untuk menginstruksikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus agar melakukan penyelidikan ulang secara menyeluruh terhadap dugaan kebun sawit ilegal di kawasan HPT tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus berupaya mengonfirmasi keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Kehutanan, aparat TNI-Polri, dan Pemerintah Desa Sungai Rambai. Dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik ini menjadi perhatian utama publik, yang berharap aparat dan institusi negara tidak menjadi bagian dari mafia perusakan hutan.
(Athia)














