Terungkap: Aktivitas Tambang Emas Ilegal Capkala Bengkayang Didukung Alat Berat

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bengkayang, Kalimantan Barat –Mencuat aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan menggunakan alat berat Ekskavator

Dalam pemberitaan yang beredar di media online, pelaku berinisial JK secara terbuka mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal. JK mengklaim alat berat merek Shantui yang beroperasi di lokasi adalah miliknya. “Tanggung jawabnya ada pada saya,” kata JK dalam wawancara yang tayang pada 2 Juni 2025. JK juga menyebut nama lain, RY Nor,alias RB yang disebut-sebut menyediakan alat berat bagi para pelaku PETI lainnya. JK bahkan menyatakan bahwa bagi siapa saja yang ingin membeli alat berat, bisa langsung menghubunginya.

Tim redaksi kami melakukan investigasi lapangan pada 8 Juni 2025 dan menemukan fakta mencengangkan: beberapa unit eskavator benar-benar beroperasi di lokasi tersebut. Nama JK dan RY Nor alias RB disebut-sebut sebagai pemilik dan koordinator aktivitas tambang ilegal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap tugas jurnalistik dari seorang berinisial ASM Seorang oknum diduga utusan dar oknum JK dan RB alias RY Nor, terhadap media Ironisnya, oknum tersebut juga diketahui memiliki alat berat dan turut terlibat dalam aktivitas PETI.

Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

READ  Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 12 Keritang: Publik Pertanyakan Sikap Tegas Aparat dan Dinas Pendidikan Inhil

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69 ayat (1):

“Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM subsidi (Bio Solar) untuk operasional PETI merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3):

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sayangnya, hingga berita ini dirilis,9 Juni 2025 , belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang ada diwilayah tersebut.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya “pembiaran” atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi para pelaku PETI di Capkala dan sadaniang tersebut.

Redaksi media nasional ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan aktivitas tambang ilegal di Capkala dan mendesak aparat penegak hukum untuk: Segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah Capkala. Menindak tegas para pelaku, cukong, dan oknum yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

Menjamin keselamatan kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagi filar demokrasi.

Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga sosial, serta aktivis lingkungan hidup untuk bersama-sama mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.

Catatan media untuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, redaksi media nasional ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CFD & CFN Bengkalis Digelar, GWN Dorong UMKM Bangkit dan Berdaya Saing
Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
​Cara BRI BO Fatmawati Cetak Insan BRILiaN yang Tanggap Kondisi Darurat
Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid
SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:23 WIB

CFD & CFN Bengkalis Digelar, GWN Dorong UMKM Bangkit dan Berdaya Saing

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB