Kapolri Harus Turun Tangan Dan usut Tuntas Siapa dalang Dan Aktor Di Balik BBM Ilegal Di Blora

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Blora-Drama hukum yang saat ini banyak kita lihat memang sangat berbeda dan hampir semua pelaku produk Ilegal yang notabennya merugikan negara dan masyarakat umum justru melenggang kangkung seolah seperti jalan toll yang lurus di tambahkan pengawalan VVIP.

Hal ini lah yang membuat masyarakat mempertanyakan tentang kinerja APH pada saat ini. Krisis kepercayaan tentang penanganan hukum yang sekarang ini dirasa tajam ke bawah tumpul ke atas.

Ketua DPW IWOI Jateng Teguh Supriyanto mengatakan banyak kasus yang menimpa rekan wartawan yang bertugas dilapangan. Kita bisa melihat di berbagai daerah di tahun ini aja sudah banyak sekali rekan wartawan selalu di dakwa pasal pemerasan. Hal ini lah yang kita perlu prihatin tentang tatanan hukum yang ada sekarang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teguh sangat menyayangkan atas penangkapan tiga wartawan di Kabupaten Blora atas tuduhan pemerasan. Ke tiga wartawan tersebut ketangkap OTT di rumah makan Saung Mekar Sari Blora. Pengangsu dan penimbun BBM bersubsidi yang menjadi sumber permasalah OTT tiga wartawan di Blora sama sekali tidak tersentuh pidana. Ke tiga rekan wartawan yang sedang menjalankan tugas di lapangan yang berinsial JS, FAP dan SY tertangnap OTT, seolah olah ini ada sebuah permainan yang sudah di siapkan dan di rencanakan.

“Kita lihat dalam proses penetapan tersangka, dari awal penangkapan sampai ditetapkan menjadi tersangka sangat kilat dan proses nya sangat cepat. Padahal kita tarik benang merah nya di situ ada penerima dan pemberi uang sejumlah 4 JT pecahan 100 rb ada lima lembar dan pecahan 50 RB ada 70 lembar seperti kita lihat pres rilis yang di utarakan Kapolres Blora, publik bertanya kenapa hanya penerima saja yang di pidanakan dan ditangkap, sedangkan pemberi uang suap bebas melenggang tanpa tersentuh hukum. Ada apa ini…….?. Ada apa dengan hukum di negri ini. Adanya sebab pasti ada akibat.

READ  Bareskrim Polri Disaksikan Menteri Perdagangan dan Direktur Utama Pertamina Segel SPBU Di Kecamatan Baros Kota Sukabumi Tidak Sesuai SOP

Ketua IWOI Jateng mengecam keras atas upaya hukum yang di rasa tidak adil dan tebang pilih. Kapolres Harus mengkaji lagi tentang pasal 368 yang dikenakan kepada ketiga wartawan yang ketangkap OTT di rumah makan Saung Mekar Sari Blora.

Hal ini menjadi tolak ukur APH untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik tentang kinerja polri dalam menjalan kan tugas nya. Biar masyarakat percaya bahwa APH tidak tebang pilih dalam penindakan kasus mafia BBM bersubsidi.

” Teguh berharap Kapolda Jateng dan Kapolri Bisa turun tangan dalam kasus ini jangann diam saja, usut tuntas kasus di Blora seterang terang nya agar masyarakat percaya bahwa hukum itu benar benar ada, dan jangan tebang pilih penerima dan pemberi harus sama sama di pidanakan tegas Teguh.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:42 WIB

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Berita Terbaru