Kurang dari 24 Jam, Polresta Pati Tuntaskan Kasus Pengrusakan Balai Desa Langse dengan Restoratif Justice

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pati-Ketenangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, terusik oleh insiden perusakan kaca pintu Balai Desa. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB ini, sempat menimbulkan kerugian material hingga lima juta rupiah. Berkat respons cepat dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, pelaku pengrusakan berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan kejadian bermula dari temuan serpihan kaca dan bekas benturan benda kecil di pintu Balai Desa oleh petugas kebersihan sekitar pukul 07.00 WIB. Temuan ini lantas dilaporkan kepada Kepala Desa Langse, Bapak Amrudin, yang juga menjadi korban dalam insiden ini. Kecurigaan mengarah pada penggunaan proyektil kecil, setelah ditemukan dua butir gotri di sekitar lokasi kejadian, mengindikasikan adanya tindakan sengaja untuk merusak, jelas AKP Heri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Informasi, tim Satreskrim Polresta Pati segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Penelusuran informasi di lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Lebih lanjut AKP Heri menambahkan titik terang muncul pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat yang mengarah kepada terduga pelaku, ADK (35), yang saat itu berada di rumah saksi Supratno, anggota BPD Desa Langse. Tanpa membuang waktu, tim Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan interogasi kepada ADK, dan pelaku mengakui perbuatannya merusak kaca pintu Balai Desa menggunakan ketapel dengan melontarkan gotri, tambah AKP Heri.

READ  Kapolres Kebumen Berikan Kaki Palsu kepada Syahira Putri dalam Patroli Ngabuburit

Modus operandi yang cukup unik ini terkonfirmasi dengan penemuan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, meliputi satu buah ketapel buatan sendiri, tujuh helai karet pentil berwarna kuning, dan sepuluh butir gotri sepeda motor.

AKP Heri menegaskan meskipun nilai kerugian mencapai lima juta rupiah, insiden ini berakhir dengan pendekatan keadilan restoratif. Kepala Desa Amrudin, selaku korban, menunjukkan sikap lapang dada dengan memaafkan perbuatan pelaku. Sementara itu, ADK juga menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bersedia mengganti serta memperbaiki semua kerusakan yang diakibatkannya, tegas AKP Heri.

“Kesepakatan damai ini menjadi dasar bagi kami untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dibanding hanya berfokus pada penghukuman,” pungkas AKP Heri.

Kasus pengrusakan di Balai Desa Langse ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian masalah dapat dicapai secara kekeluargaan dengan mediasi aparat penegak hukum dalam hal ini polresta Pati, namun tindakan yang mengarah pidana harus tetap dihindari.

 

(Humas Respa Pati/Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:42 WIB

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Berita Terbaru