Wartawan Dianiaya di Tambang Ilegal Ketapang, Aktivis Kecam Penegakan Hukum

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Ketapang,Kalbar-siden penganiayaan terhadap empat wartawan yang tengah meliput aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan aktivis hukum. Keempat korban masing-masing berinisial Sb, Er, Sd, dan Ry mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh salah satu pekerja tambang ilegal berinisial Rn pada Selasa, 20 Mei 2025.lalau.

Menurut kesaksian Sb, pelaku tiba-tiba menyerang mereka menggunakan kayu saat para wartawan sedang merekam kegiatan tambang ilegal di lokasi. “Kami langsung dikerumuni para penambang, saya sempat terkena pukulan di wajah dan badan. Bibir saya luka dan kami tak bisa melawan karena jumlah mereka banyak,” kata Sb kepada redaksi JNNTV News.com, sambil menunjukkan surat pengobatan dari RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan telah disampaikan ke Polres Ketapang dan para korban telah melakukan visum. Namun, proses hukum justru memunculkan tanda tanya. Laporan yang semula ditangani Polres Ketapang dilimpahkan ke Polsek MHS tanpa penjelasan rinci, yang oleh pihak korban disebut sebagai tindakan mengaburkan proses hukum.

Sementara itu, hasil investigasi lanjutan awak media menemukan bahwa lokasi PETI di Lubuk Toman dipenuhi alat berat jenis ekskavator, lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, serta hutan yang telah dibabat. Aktivitas ilegal ini tampak berlangsung terbuka tanpa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

READ  Saat Mengungkap Peredaran Obat G, Wartawan Rosa Rosanto Dianiaya di Sukabumi Kebebasan Pers Kembali Dipertaruhkan!

Ketua DPD KPK Tipikor Kalbar, Marco Pradis, S.SH, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan. “Ini pelanggaran berat. Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Marco. Ia juga meminta Polri bertindak transparan agar tidak menambah krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, terutama dalam liputan isu-isu tambang ilegal di Kalimantan Barat. Selain menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan pembiaran oleh aparat.

Sampai berita ini di turunkan 26 mei 2025; Aktivis dan organisasi jurnalis di Kalbar mendesak Kapolri dan Gubernur Kalimantan Barat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan perlindungan terhadap jurnalis dipenuhi. Mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum dan melakukan kekerasan.

 

Sumber : Tim Kordinator Pengiat Jurnalis Kalbar Jono/ Aktivis98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi DPR Papua Barat Daya Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Ditahan
Percepat Pengecoran Jalan, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Gotong Royong Gunakan Molen
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Memasuki Tahap Pemasangan Atap Rehab Rumah Warga
Kapal Perang TNI AL Laksanakan SAR dan Evakuasi KM Bintang Mariyos 04 di Perairan Halmahera
Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari
Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WIB

Kasus Korupsi DPR Papua Barat Daya Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Ditahan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:40 WIB

Percepat Pengecoran Jalan, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Gotong Royong Gunakan Molen

Senin, 4 Mei 2026 - 04:37 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Memasuki Tahap Pemasangan Atap Rehab Rumah Warga

Senin, 4 Mei 2026 - 02:16 WIB

Kapal Perang TNI AL Laksanakan SAR dan Evakuasi KM Bintang Mariyos 04 di Perairan Halmahera

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:54 WIB

Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari

Berita Terbaru

Info Desa

Direktur BUMDesa Mandiri Pasawahan Menerima Catatan BPD

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:52 WIB