Mafia Rokok Ilegal Merajalela di Pontianak, Ketua DPC LIN: Jalurnya Jelas, Kenapa Tak Ada yang Ditangkap?

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-Predaran rokok ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kian menjadi-jadi. Kawasan pergudangan Indomarko Lama di Jalan Komyos Sudarso kini disebut-sebut sebagai pusat distribusi utama berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (DPC LIN), angkat bicara dan menilai situasi ini sebagai skandal hukum terbuka yang dibiarkan begitu saja oleh aparat.

Dalam investigasi tim lapangan DPC LIN pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, ditemukan aktivitas bongkar muat rokok ilegal yang dilakukan secara terang-terangan. Rokok-rokok bermerek JANDA, RASTEL, PAPA MUDA, MBS, dan lainnya tampak dimasukkan ke dalam kardus polos, dibongkar dari kontainer besar, lalu dipindahkan ke mobil boks kecil untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Kalimantan Barat.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Rokok ilegal dijual bebas di kios-kios tanpa rasa takut. Seolah hukum tidak berlaku di sini,” kata Ketua DPC LIN dalam keterangannya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Ia menyoroti besarnya keuntungan yang diperoleh para pelaku, yang diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah oknum aparat maupun pejabat.

READ  376 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi Saat HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas

“Kalau memang ada niat, jalur distribusi rokok ilegal ini sangat mudah ditelusuri. Tinggal ikuti saja alurnya dari gudang ke kios, pasti sampai ke bandarnya. Tapi anehnya, sampai hari ini tidak pernah ada bandar besar yang ditangkap di Pontianak. Ini pertanda buruk,” ujarnya tegas.(21/5/2025)

Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum pun menyeruak. Ketidaktegasan dalam penindakan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku rokok ilegal. Pasal 54 dan 56 mengancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang tidak dibayar.

“Jangan sampai negara tunduk pada mafia rokok ilegal. Pemerintah pusat harus turun tangan. Jangan biarkan Kalimantan Barat jadi ladang subur bagi penyelundupan rokok,” tegasnya.

DPC LIN mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan instansi terkait untuk segera melakukan penindakan menyeluruh—tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga menindak tegas para pemain besar di balik jaringan distribusi ini. Tanpa langkah tegas, peredaran rokok ilegal diyakini hanya akan semakin merajalela dan merusak sendi hukum negara.

 

(DPC LIN/jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Diduga Jadi Sarang Miras, Prostitusi hingga Judi, X Lokasi di Wates Kediri Tuai Sorotan Publik
Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD
Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong
Mahasiswa ISNJ Bengkalis Teliti Strategi TikTok untuk Dongkrak Brand Awareness Kuliner Lokal Mieso Mas Ajid
Kasus HIV di Kepulauan Meranti Meningkat Juli 2026, Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti Gencarkan Sosialisasi dan Skrining
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ke Sumsel Di Pelabuhan Tanjung Kalian
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:03 WIB

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Prostitusi hingga Judi, X Lokasi di Wates Kediri Tuai Sorotan Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong

Berita Terbaru