Suararakyat.info.Jakarta-Dalam sebuah diskusi terbuka bertajuk Focus Discussion Interactive: Emergency Cases Helping for Justice by Christian University of Indonesia, yang diselenggarakan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, kritik tajam disampaikan oleh para akademisi, aktivis, dan jurnalis senior terkait pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Jurnalis senior Dr. Bernard BBBI Siagian, SH, Makp bersama Debby Grace Natasya Siagian, aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UKI yang juga dikenal sebagai atlet sepeda nasional dan Dansatgasus komunitas ISSI Rock Bike Indonesia KONI Pusat, menyoroti secara tajam terjadinya dugaan “korupsi berjamaah” yang ditengarai dilindungi oleh revisi UU BUMN ini.
Anggota DPR RI Dinilai Khianati Amanat Reformasi
Dalam keterangan persnya, Dr. Bernard menyebut bahwa langkah DPR RI dalam mengesahkan UU ini merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi dan pemberantasan korupsi. Ia mempertanyakan urgensi dan dorongan di balik revisi tersebut yang terkesan dipaksakan tanpa proses partisipatif masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
“Langkah ini menunjukkan adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk melindungi kepentingan tertentu. Anggota DPR RI tampak terbuai oleh kepentingan politik partai, seolah menjadi ‘petugas partai’ ketimbang wakil rakyat sejati,” tegas Dr. Bernard.(12/5/2025)
Debby Grace Siagian: UU BUMN Cacat Formil dan Inkonstitusional
Senada dengan itu, Debby Grace Siagian menyatakan bahwa revisi UU BUMN 2025 adalah produk legislasi yang cacat formil. Ia menyoroti tidak adanya pelibatan publik, termasuk jurnalis dan elemen masyarakat sipil, dalam proses penyusunannya.
“Pasal 88 dan 96 UU P3 jelas mewajibkan partisipasi masyarakat dalam tiap tahapan legislasi. Namun hal ini diabaikan. Produk UU ini lahir tanpa transparansi, tanpa keadilan partisipatif, dan mencederai semangat reformasi,” ujar Debby dengan nada penuh emosi.
Lebih lanjut, Debby menyebut revisi UU ini sebagai bentuk pembiaran terhadap virus hegemoni kekuasaan yang kini menjangkiti lembaga legislatif, hingga membuat pemberantasan korupsi menjadi lumpuh.
UU BUMN Disinyalir Lindungi Korupsi di Perusahaan Plat Merah
Diskusi juga mengangkat keprihatinan atas berbagai kasus korupsi di lingkungan BUMN seperti Pertamina, PLN, PT Timah, BLBI, dan lainnya yang dinilai sulit disentuh oleh aparat penegak hukum karena lemahnya pengawasan.
“Pengesahan ini melemahkan prinsip WASKAT (pengawasan melekat) dan memperparah tren mission impossible dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU BUMN justru memberikan peluang perlindungan hukum terhadap pelaku korupsi,” tambah Debby.
Ia mengungkapkan kesedihannya saat menyebut semangat antikorupsi seperti “Superman yang mati suri”, dan menyindir kondisi saat ini dengan ungkapan: “No Viral, No Justice, No Action.”
Harapan kepada Kepemimpinan Nasional dan Masa Depan
Debby menyatakan bahwa masih ada harapan melalui kepemimpinan nasional Presiden H. Prabowo Subianto yang dianggap berani dan presisi dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi. Ia berharap semangat Asta Cita tetap dihidupkan menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai aktivis muda, atlet berprestasi, dan calon penegak hukum melalui jalur SIPSS Polri, Debby mengajak generasi muda untuk terus bersuara dan mengawal semangat reformasi agar tidak redup oleh euforia kepentingan politik jangka pendek.
Diskusi yang dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum UKI, Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan, SH, MH, dan turut dihadiri oleh Prof. Dr. Wilson Lalengke, S.Pd, SH, M.Sc dari PPWI ini menjadi momentum penting untuk meninjau ulang dan mengkritisi setiap kebijakan publik yang berpotensi mengikis integritas negara dalam pemberantasan korupsi.
“Ini bukan sekadar soal revisi undang-undang, tapi soal penghianatan terhadap semangat perjuangan mahasiswa 1998 yang menggulingkan rezim korup demi Indonesia yang lebih adil dan bersih,” pungkas Debby Grace.
(Dr.Bernard)














