Desa Kapur Kehausan: Kerusakan Alat Vital PDAM Tirta Raya Picu Krisis Air Bersih di Kubu Raya

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kubu Raya -Krisis air bersih melanda Desa Kapur, Desa Mekar Baru, dan sejumlah wilayah sekitarnya di Kabupaten Kubu Raya. Warga terpaksa hidup tanpa pasokan air bersih sejak beberapa hari terakhir menyusul kerusakan alat vital milik PDAM Tirta Raya. Distribusi air terhenti total, memicu keresahan luas dan mengganggu kehidupan sehari-hari warga.

Pihak PDAM mengakui kelalaian tersebut. Kepala Seksi Produksi dan Perawatan PDAM Tirta Raya, Yogi, menjelaskan kepada media bahwa gangguan ini dipicu oleh kerusakan alat yang memerlukan suku cadang khusus. Celakanya, suku cadang itu tidak tersedia di wilayah Kalimantan Barat dan harus didatangkan dari Jakarta. “Kami sudah menghubungi pihak ekspedisi, namun terjadi overload kargo sehingga pengiriman tertunda,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Kamis (9/5).

Akibatnya, ribuan warga terdampak langsung tanpa adanya solusi cepat. Meskipun PDAM telah berkoordinasi dengan PLN untuk menjaga kelistrikan instalasi yang masih berfungsi, dan tim teknis disiagakan di lapangan, warga menyebut respons tersebut lambat dan tidak sebanding dengan derita yang dirasakan masyarakat.

Krisis ini membuka borok pengelolaan infrastruktur air oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam konteks hukum, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas menjamin hak konsumen untuk “mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Air bersih adalah kebutuhan dasar, dan kegagalan penyediaan tanpa alternatif yang memadai dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelayanan publik.

Lebih jauh, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha – dalam hal ini PDAM – bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Kerugian nonmateri seperti keresahan, beban psikologis, dan pengeluaran tambahan untuk memperoleh air alternatif bisa dijadikan dasar tuntutan ganti rugi.

Pemerintah daerah seharusnya segera turun tangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BUMD, PDAM dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian direksi jika terbukti lalai atau tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.

Lemahnya antisipasi PDAM Tirta Raya memperlihatkan bahwa sistem ketahanan pelayanan publik di daerah masih sangat rapuh. Krisis ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh PDAM di Indonesia: gangguan distribusi air bukan sekadar soal teknis, tapi soal hak hidup rakyat.

Pemerintah kabupaten Kubu Raya dan Dewan Pengawas PDAM diminta segera mengaudit kinerja manajemen PDAM Tirta Raya dan memastikan langkah konkret diambil. Di tengah perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya air, masyarakat tak bisa lagi dibiarkan menjadi korban dari buruknya tata kelola.

(Jono98)

READ  Masyarakat Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Sepauk Sintang, Diduga Dibiarkan Aparat Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Berita Terbaru