Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuburaya-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan perlunya tindakan hukum tegas terhadap Kepala Desa di Kubu Raya yang diduga menjual lahan mangrove seluas 200 hektare. Pernyataan ini disampaikan usai ia memimpin rapat Komisi II di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (7/5).

“Dalam hal ini, kepala desa tersebut harus segera ditindak secara hukum. Rakyat saja tidak diizinkan menempati lahan sebesar itu, apalagi menjualnya. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Aria Bima.

Ia mempertanyakan legalitas dan dasar kepemilikan atas lahan tersebut. “Hak apa yang dimiliki kepala desa untuk menjual lahan itu? Rakyat yang hanya mengelola dua hektare saja bisa diproses hukum. Ini 200 hektare, memang milik nenek moyangnya?” ujarnya geram.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Hj. Nani Rukmana, menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki status sebagai kawasan lindung dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin yang sah dari pemerintah pusat.

“Mangrove adalah bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh undang-undang. Penjualan atau pengalihfungsian kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius. Kami akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum,” ujar Nani.

Pentingnya Mangrove secara Lingkungan dan Hukum

Hutan mangrove berperan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi mangrove melindungi garis pantai dari abrasi, menyerap karbon dalam jumlah besar (sebagai penyerap emisi gas rumah kaca), serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies ikan dan biota laut lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Secara hukum, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung

Keputusan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada luas dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Komisi II DPR RI mendesak agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.


Sumber : Jono Aktivis98
(*)

READ  Hoax dan Disinformasi:Bom Waktu Digital yang Menggerogoti NKRI,Ini Respon Para Pengamat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid
SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh
“TAK HANYA BANGUN INFRASTRUKTUR, SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI HADIRKAN LAYANAN KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA”
Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV Capai 59 Persen, Warga Klatifi Sambut Antusias
Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
WARGA KECAM KERAS OKNUM PEGAWAI KSOP DIDUGA BERSIKAP AROGAN SAAT GOTONG ROYONG CFD DI AIR PUTIH
Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:49 WIB

Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid

Sabtu, 25 April 2026 - 05:43 WIB

SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH

Sabtu, 25 April 2026 - 05:40 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh

Sabtu, 25 April 2026 - 05:36 WIB

“TAK HANYA BANGUN INFRASTRUKTUR, SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI HADIRKAN LAYANAN KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA”

Sabtu, 25 April 2026 - 05:13 WIB

Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV Capai 59 Persen, Warga Klatifi Sambut Antusias

Berita Terbaru