Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuburaya-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan perlunya tindakan hukum tegas terhadap Kepala Desa di Kubu Raya yang diduga menjual lahan mangrove seluas 200 hektare. Pernyataan ini disampaikan usai ia memimpin rapat Komisi II di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (7/5).

“Dalam hal ini, kepala desa tersebut harus segera ditindak secara hukum. Rakyat saja tidak diizinkan menempati lahan sebesar itu, apalagi menjualnya. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Aria Bima.

Ia mempertanyakan legalitas dan dasar kepemilikan atas lahan tersebut. “Hak apa yang dimiliki kepala desa untuk menjual lahan itu? Rakyat yang hanya mengelola dua hektare saja bisa diproses hukum. Ini 200 hektare, memang milik nenek moyangnya?” ujarnya geram.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Hj. Nani Rukmana, menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki status sebagai kawasan lindung dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin yang sah dari pemerintah pusat.

“Mangrove adalah bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh undang-undang. Penjualan atau pengalihfungsian kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius. Kami akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum,” ujar Nani.

Pentingnya Mangrove secara Lingkungan dan Hukum

Hutan mangrove berperan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi mangrove melindungi garis pantai dari abrasi, menyerap karbon dalam jumlah besar (sebagai penyerap emisi gas rumah kaca), serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies ikan dan biota laut lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Secara hukum, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung

Keputusan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada luas dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Komisi II DPR RI mendesak agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.


Sumber : Jono Aktivis98
(*)

READ  Pasca Penangkapan Gubernur Riau Ciptakan Polemik: Warga Meranti Khawatir Proyek Jembatan Strategis Tertunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD
Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong
Mahasiswa ISNJ Bengkalis Teliti Strategi TikTok untuk Dongkrak Brand Awareness Kuliner Lokal Mieso Mas Ajid
Kasus HIV di Kepulauan Meranti Meningkat Juli 2026, Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti Gencarkan Sosialisasi dan Skrining
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ke Sumsel Di Pelabuhan Tanjung Kalian
Pemuda Adat Buru Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Tata Kelola Gunung Botak: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Sekadar Penindakan
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor
Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan Meranti
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa ISNJ Bengkalis Teliti Strategi TikTok untuk Dongkrak Brand Awareness Kuliner Lokal Mieso Mas Ajid

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Kasus HIV di Kepulauan Meranti Meningkat Juli 2026, Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti Gencarkan Sosialisasi dan Skrining

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:03 WIB

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ke Sumsel Di Pelabuhan Tanjung Kalian

Berita Terbaru