Suararakyat.info.Jakarta- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kebijakan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan secara menyeluruh, dengan fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh pelosok tanah air.
Inpres ini menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah untuk bersinergi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan melalui keterpaduan program, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan peran pemerintah daerah sebagai pelaksana utama di lapangan.(29/4/2025)
Tiga Strategi Utama
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menekankan tiga strategi kebijakan utama yang menjadi pilar pelaksanaan program, yakni:
1. Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin, melalui perluasan kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang inklusif dan berkelanjutan.
2. Pengurangan Beban Pengeluaran Rumah Tangga Miskin, dengan memperkuat program bantuan sosial, subsidi tepat sasaran, serta peningkatan akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan perumahan layak huni.
3. Penurunan Kantong Kemiskinan, melalui pembangunan infrastruktur dasar di wilayah tertinggal dan terpencil, peningkatan konektivitas, serta pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa upaya pengentasan kemiskinan ekstrem tidak bisa dilakukan secara parsial. Oleh karena itu, melalui Inpres ini, ia meminta seluruh jajaran untuk menyatukan langkah, menyusun program secara terpadu, dan memastikan implementasinya di lapangan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Keterlibatan Aktif Semua Pihak
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), bersama dengan kementerian teknis seperti Kementerian Sosial, Kementerian Desa PDTT, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Dalam Negeri, akan menjadi motor penggerak dalam koordinasi pelaksanaan Inpres ini.
Pemerintah daerah juga diminta untuk menyusun rencana aksi daerah, memanfaatkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta melakukan pengawasan dan pelaporan secara berkala.
Langkah ini sejalan dengan target nasional untuk mencapai nol kemiskinan ekstrem sebelum tahun 2030, sebagaimana termaktub dalam agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Harapan untuk Masa Depan
Dengan terbitnya Inpres No. 8 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat mempercepat pencapaian target pengentasan kemiskinan secara signifikan. Diharapkan pula, pendekatan kolaboratif dan partisipatif yang diusung dalam kebijakan ini akan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat miskin, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkeadilan.
(Tim)














