Suararakyat.info.Jakarta– Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, menerima audiensi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, pada Senin (29/4/2025). Pertemuan ini menjadi wadah dialog strategis antara HIMPSI dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait kontribusi profesi psikologi dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam pelayanan psikologis serta implementasi regulasi yang berkaitan dengan profesi ini.
Dalam audiensi tersebut, HIMPSI menyampaikan dukungan terhadap berbagai program pemerintah, terutama dalam sektor kesehatan mental dan pendidikan psikologi. Ketua Umum HIMPSI, Dr. Andik Matulessy, mengungkapkan bahwa organisasi profesi ini telah berperan aktif sejak masa pandemi Covid-19, di antaranya melalui layanan konseling online yang diprakarsai bersama oleh KSP. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya kolektif mendampingi masyarakat yang terdampak tekanan mental akibat pandemi.
Lebih lanjut, HIMPSI mendorong pemerintah untuk mempercepat proses penyusunan dan penerbitan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Undang-undang ini merupakan payung hukum penting dalam mengatur standar pendidikan serta praktik layanan psikologi yang bertanggung jawab dan profesional di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menyampaikan apresiasi atas kontribusi HIMPSI selama ini, khususnya dalam masa-masa krisis seperti pandemi. Ia juga menegaskan bahwa KSP mendukung langkah HIMPSI dalam mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan UU No. 23 Tahun 2022. Untuk itu, KSP akan memberikan ruang bagi HIMPSI untuk memaparkan proses dan capaian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), serta memfasilitasi pertemuan antara HIMPSI dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyelesaikan proses legislasi tersebut secara lebih cepat dan efektif.
Turut hadir dalam pertemuan ini Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, Mayjen TNI (Purn) Ana Supriatna, jajaran pengurus pusat HIMPSI, serta Tenaga Ahli KSP. Pertemuan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam memperkuat kebijakan layanan psikologi dan kesehatan mental yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan profesi psikologi semakin diakui secara hukum dan mampu memberikan layanan yang berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan psikososial nasional.
(KSP/red)














