LBH-AP Muhammadiyah Gelar Konferensi Pers: Tolak Kriminalisasi Pemilik Tanah dan Bela Charlie Chandra

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Semakin masifnya upaya kriminalisasi terhadap pemilik tanah, khususnya dalam kasus perampasan lahan proyek PIK 2, mendorong Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah mengadakan konferensi pers penting di Aula KH Ahmad Dahlan, Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.(26/4/2025)

Agenda konferensi ini mencakup konsolidasi serta koordinasi langkah hukum bersama tim LBH, dan penyampaian sikap tegas kepada publik terkait perkembangan terkini kasus Pagar Laut, korban perampasan tanah PIK2, serta kriminalisasi terhadap Charlie Chandra.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen strategis bangsa, termasuk gerakan mahasiswa, aktivis, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengacara senior, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta simpatisan keadilan agraria. Suasana penuh keprihatinan namun membara semangat solidaritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Charlie Chandra: Korban Kriminalisasi yang Sistematis

Dalam kesempatan itu, Charlie Chandra salah satu korban utama dalam sengketa lahan PIK2 tampil secara langsung dan menyampaikan permintaan resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LBH-AP Muhammadiyah, didampingi oleh pengacara Juju Purwantoro, S.H., M.H., serta Fajar Gora & Associates.

Charlie mengungkapkan bahwa dirinya mengalami serangkaian ketidakadilan yang terstruktur dan sistematis, mulai dari pemenjaraan, pencemaran nama baik, hingga pembatalan hak kepemilikan tanahnya yang sah berdasarkan hukum.

“Saya bukan kriminal. Saya hanya ingin memperjuangkan hak saya yang dirampas. Ini jelas-jelas bentuk nyata kriminalisasi,” tegas Charlie di hadapan media dan para hadirin.

Lebih jauh, Charlie membeberkan bahwa sebenarnya telah ada perjanjian perdamaian terkait sengketa ini. Namun anehnya, persoalan kembali dihidupkan oleh Muannas Alaidid, kuasa hukum PIK2 (Aguan), melalui praperadilan di PN Serang.

“Saya tidak pernah melanggar perjanjian itu. Yang saya lakukan hanya menyampaikan fakta-fakta yang terjadi, bukan mengada-ada,” tutur Charlie dengan nada kecewa.

LBH Muhammadiyah: Hentikan Kriminalisasi!

Tim kuasa hukum LBH Muhammadiyah dalam pernyataan resminya menegaskan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pemilik tanah, terlebih ketika proses hukum terindikasi digunakan sebagai alat untuk melegitimasi perampasan hak rakyat.

READ  17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

“Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan rakyat kecil dikorbankan oleh kekuatan modal dan manipulasi hukum. Ini pertarungan prinsipil antara keadilan melawan kezaliman,” ujar Juju Purwantoro, S.H., M.H.

Dalam konferensi tersebut, sejumlah poin penting pernyataan sikap dibacakan, di antaranya:

Mendesak aparat penegak hukum bertindak adil, tidak berpihak pada kepentingan korporasi.

Menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap Charlie Chandra dan pemilik tanah lainnya.

Meminta agar seluruh pihak menghormati dan menjalankan hasil perjanjian damai yang telah disepakati.

Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum agar tidak diselewengkan demi kepentingan oligarki.

Solidaritas Bergerak ke Polda Banten

Sebagai bentuk dukungan moral dan perjuangan kolektif, para peserta konferensi sepakat untuk melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi Polda Banten pada 29 April 2025, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Charlie Chandra di sana.

“Ini bukan sekadar soal Charlie Chandra. Ini soal mempertahankan hak rakyat, soal menegakkan keadilan yang kini dirusak oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” seru salah seorang perwakilan mahasiswa dalam sesi orasi spontan.

LBH Muhammadiyah juga menegaskan bahwa aksi solidaritas ini murni bertujuan untuk memberikan dukungan moral, menjaga hak-hak hukum Charlie, serta menjadi bentuk konsolidasi gerakan nasional melawan ketidakadilan agraria di Indonesia.

Kesimpulan: Sebuah Pertarungan Panjang

Kasus Charlie Chandra dan PIK2 bukan sekadar soal tanah. Ini mencerminkan pertarungan besar antara rakyat biasa melawan kekuatan modal besar yang kerap berlindung di balik instrumen hukum.

LBH-AP Muhammadiyah, bersama rakyat, mahasiswa, dan para pejuang keadilan, berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Demi hukum yang adil. Demi martabat rakyat. Demi masa depan Indonesia yang lebih berpihak pada keadilan sosial.

 

(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru