Suararakyat.info.Sukabumi— Proyek pembangunan lapangan voli di Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi yang dibiayai dana non-eremark tahap II tahun anggaran 2024 senilai Rp135.724.100, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi fasilitas olahraga yang bermanfaat bagi warga, lapangan tersebut kini terbengkalai dan lebih menyerupai lahan sawah yang dipenuhi rerumputan liar.
Proyek yang dipercayakan kepada CV Triraga Jaya itu semestinya menjadi kebanggaan warga desa. Namun kenyataan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Tak terlihat adanya progres signifikan sejak dimulainya proyek, dan warga pun mulai mempertanyakan ke mana arah penggunaan anggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Azhar Vilyan, pemerhati kebijakan publik, mengecam keras mangkraknya pembangunan proyek lapangan voli di Desa Bojonglongok. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai cerminan nyata dari lemahnya tata kelola anggaran desa yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Sangat disayangkan. Ini uang negara, uang rakyat. Jika hasilnya seperti ini dan manfaatnya tidak jelas, tentu patut dipertanyakan transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan proyek ini,” kata Azhar saat dimintai tanggapan melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (20/4/2025).
Lebih lanjut, Azhar menilai bahwa kasus ini bukan sekadar soal pembangunan yang mandek, melainkan indikasi sistemik dari lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap anggaran desa. Menurutnya, dana sebesar Rp135 juta yang bersumber dari dana non-earmark tahap II tahun 2024 bukanlah angka kecil, apalagi jika dilihat dari skala kebutuhan masyarakat desa.
“Kalau anggaran sebesar itu saja bisa hilang manfaatnya tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas, ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tapi bisa menjurus pada dugaan penyalahgunaan anggaran. Jangan sampai ada praktik pembiaran yang berulang,” tegasnya.
Azhar juga menekankan bahwa proyek-proyek berskala lokal seperti ini seharusnya dikerjakan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi publik. Ia menyayangkan nihilnya komunikasi dari pihak pemerintah desa kepada masyarakat.
“Setiap proyek fisik wajib disertai dengan keterbukaan informasi. Publik berhak tahu siapa pelaksana, kapan pekerjaan dimulai, dan kapan harusnya selesai. Ketika informasi ini tidak tersedia, itu sudah menjadi alarm merah,” ucapnya.
Ia pun mendorong inspektorat kabupaten dan pihak kepolisian untuk turun langsung menginvestigasi dan memastikan tidak ada unsur penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek.
“Kalau dibiarkan, ini hanya akan menambah daftar panjang proyek mangkrak yang merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa. Yang dirugikan bukan cuma pemerintah secara citra, tapi masyarakat yang kehilangan fasilitas yang seharusnya mereka nikmati,” pungkas Azhar.
Masyarakat pun pasti berharap ada tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun inspektorat untuk mengusut tuntas dan memastikan tidak ada unsur penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.
Sementara ini pengamatan dari awak media suararakyat. Info. Id Kondisi terkini lapangan tersebut nyaris tak bisa digunakan. Hal itu mengindikasikan lemahnya pengawasan, baik dari pihak desa maupun institusi yang lebih tinggi. Padahal, proyek dengan nilai lebih dari seratus juta rupiah seharusnya melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang ketat.
Kasus ini bisa dikatakam telah menambah deretan proyek-proyek infrastruktur desa yang terkesan asal-asalan dan tak berdampak nyata bagi masyarakat. Jika tak segera ditangani, bukan hanya lapangan voli yang hilang manfaatnya, tapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa akan terus tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bojonglongok dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsapp tidak merespon dan terkesan mengabaikan,serta belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proyek tersebut.
(Tim)














