Suararakyat.info.Sukabumi– Maraknya peredaran obat-obatan golongan G di wilayah Sukabumi belakangan ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan pegiat anti-narkoba. Sekretaris DPW Sukabumi Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Azhar Vilyan, akhirnya angkat bicara mengenai fenomena yang semakin meresahkan masyarakat tersebut.
Obat golongan G, yang sejatinya merupakan obat dengan kandungan zat psikotropika dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter, kini kian mudah diperoleh secara ilegal. Beberapa jenis yang umum disalahgunakan di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Meski bukan tergolong narkotika, penyalahgunaan obat golongan G bisa menimbulkan efek adiktif serta kerusakan fisik dan mental jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Dalam keterangannya kepada awak media, Azhar Vilyan mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya kasus penyalahgunaan obat golongan G yang banyak melibatkan remaja dan pelajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat ada pola peredaran yang sistematis dan masif. Banyak remaja yang dijadikan sasaran oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memperjualbelikan obat ini secara bebas di luar jalur resmi,” ujarnya.(12/4/2025)
Azhar menegaskan bahwa peredaran ilegal obat golongan G merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap apotek, toko obat, serta jalur distribusi gelap yang kerap digunakan oleh sindikat untuk mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas kesehatan untuk memperketat pengawasan serta menindak pelaku yang terbukti menjual obat-obatan ini tanpa resep. Kami dari GMDM siap mendukung langkah-langkah tersebut dengan kampanye edukasi dan sosialisasi di tingkat sekolah dan masyarakat,” tegasnya.
GMDM sebagai organisasi yang fokus pada pemberantasan narkoba dan penyelamatan generasi muda, juga mendesak agar pemerintah daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani penyalahgunaan obat golongan G. Menurut Azhar, perlu ada kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, BNN, serta organisasi masyarakat sipil agar solusi yang diterapkan benar-benar menyentuh akar permasalahan.
Selain penindakan, Azhar juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan rehabilitatif. Ia mengatakan bahwa banyak remaja yang terjerat penyalahgunaan obat karena kurangnya edukasi tentang bahaya zat adiktif serta lingkungan sosial yang permisif terhadap penyalahgunaan obat.
“Kita tidak bisa hanya menindak. Harus ada upaya penyelamatan. Mereka yang sudah terjerat harus diberikan rehabilitasi, pembinaan, serta diarahkan kembali ke jalur pendidikan dan pengembangan diri,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan penjualan obat golongan G secara ilegal di lingkungan sekitar. Azhar menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai distribusi gelap yang selama ini sulit dilacak.
Menutup pernyataannya, Azhar mengajak semua elemen bangsa untuk menjadikan isu penyalahgunaan obat golongan G sebagai perhatian bersama. “Kita harus bersatu. Ini bukan hanya tugas polisi atau pemerintah saja, tetapi juga tugas kita semua untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya yang mengintai,” pungkasnya.













