Polres Sukabumi Kota Berhasil Mengamankan 2 WNA Terduga Curas

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 WNA (warga negara asing), ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun) karena diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan uang senilai 459 Juta Rupiah dan uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia).

Kedua WNA yang diketahui merupakan warga Yaman tersebut diamankan Polisi di Green Parkview Apartement E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti pengiriman uang melalui M-Banking dan 1 unit sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal saat Polres Sukabumi Kota menerima laporan Polisi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban MH (55 tahun) pada Rabu (2/4/2025).

Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban tersebut diduga terjadi di Perumahan Nobel Residence Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban pada hari Rabu (2/4/2025) kemarin, kami langsung melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa orang saksi, dan alhamdulilah, kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini bisa terungkap dan kedua terduga pelaku berinisial ANSM dan AG bisa kita amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, Rabu (9/4/2025).

READ  Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya.Gara Gara Tidak Puas Sama Istrinya

Tatang menuturkan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut diduga terjadi usai kedua terduga pelaku menawarkan pembuatan Visa kerja Indonesia kepada korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut berawal saat keduanya menawarkan pembuatan Visa kerja terhadap korban dan meminta pembayaran langsung,” tutur Tatang.

“Karena korban ini diduga menolak untuk membayar langsung dan hanya ingin membayar di kantor pengurusan Visa, akhirnya kedua terduga pelaku pun marah, menjepit korban dan mengancam korban dengan senjata tajam serta menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai 450 Juta Rupiah melalui M-Banking yang ada di hp korban dan mengambil uang tunai milik korban senilai 9 Juta Rupiah serta uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia),” bebernya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru