Tambang Emas Ilegal Kembali Marak di Kabupaten Solok, Warga Resah dan Aparat Diduga Tutup Mata

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Solok-Aktivitas tambang emas ilegal atau illegal mining di Kabupaten Solok kembali mencuat ke permukaan setelah maraknya temuan ekskavator dan alat berat lain yang beroperasi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, pasca perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

Puluhan alat berat diketahui telah beroperasi di lokasi-lokasi terpencil yang sulit dijangkau masyarakat umum. Aktivitas tersebut terpantau oleh sejumlah aktivis lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sejak lama mengawasi praktik pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber media ini menyebutkan, aktivitas tambang tanpa izin (PETI) tersebut kian masif dan terorganisir. Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan oknum-oknum penegak hukum yang menerima aliran dana dari pemilik usaha tambang liar tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya percakapan via aplikasi pesan singkat WhatsApp antara seorang oknum aparat dengan seorang individu yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang. Selain pesan teks, tangkapan layar berisi bukti transfer uang untuk “koordinasi pengamanan” juga beredar luas di kalangan jurnalis dan pegiat antikorupsi.

Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku resah atas maraknya tambang ilegal tersebut. Ia menyebut alat berat keluar masuk hutan hampir setiap hari tanpa hambatan berarti.

“Kami sudah lama tahu ada aktivitas tambang emas di daerah situ. Tapi sekarang makin berani. Kadang kami takut bicara, karena katanya banyak yang ‘pasang badan’ di belakang. Tapi dampaknya kami yang rasakan. Sungai jadi keruh, tanah longsor mulai terjadi, dan ada gesekan di antara warga,” ujarnya kepada media ini, Senin (8/4/2025).

Aktivitas penambangan ilegal ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, seperti sedimentasi sungai, hilangnya kawasan hutan lindung, hingga potensi konflik sosial. Ironisnya, meski aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, belum terlihat adanya penindakan serius dari aparat kepolisian maupun dinas lingkungan hidup.

READ  Presiden Prabowo Berikan Bantuan Hewan Kurban untuk Kabupaten Bengkalis pada Idul Adha 1446 H

Di sisi lain, sumber penghasilan dari aktivitas ini sebagian kecil dinikmati oleh masyarakat lokal, namun keuntungan terbesar disebut mengalir ke investor luar daerah. Hal ini menimbulkan ketimpangan sosial sekaligus menambah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Regulasi nasional sejatinya mengatur dengan ketat tentang aktivitas pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Namun, lemahnya pengawasan dan dugaan praktik “main mata” dengan aparat penegak hukum membuat aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi. Sementara itu, pihak kepolisian setempat juga belum menanggapi permintaan konfirmasi dari awak media.

Aktivis lingkungan meminta pemerintah provinsi dan pusat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Solok. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi mengusut tuntas jaringan aktor intelektual yang berada di balik praktik tambang ilegal ini.

Masyarakat berharap, slogan “Solok Nan Indah” tidak hanya menjadi pajangan semata, tetapi benar-benar tercermin dalam perlindungan terhadap lingkungan dan penegakan hukum yang adil dan berani.

 

(Gugun/Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretaris PKC PMII Riau Supriadi Desak Copot Kapolda Riau, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Massa Aksi Cipayung Plus
DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol
Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah
Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”
Kafilah SBB Hadiri Pembukaan Serimonial MTQ ke-XXXI Maluku 
Bapenda Inhil Lanjutkan Pemeriksaan PBJT Sektor Hiburan, Masuki Tahap Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Kafilah MTQ Seram Bagian Barat Resmi Berangkat ke Ambon, Siap Harumkan Nama Daerah di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:34 WIB

Sekretaris PKC PMII Riau Supriadi Desak Copot Kapolda Riau, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Massa Aksi Cipayung Plus

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:17 WIB

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:10 WIB

Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:04 WIB

Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”

Berita Terbaru