Skandal Cukai Rokok Kalbaco: PT. BTG Diduga Rugikan Negara Lewat Isi Batangan Ilegal

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak, Kalimantan Barat-Dugaan praktik kecurangan dalam industri rokok kembali mencuat ke publik. PT. BTG, produsen rokok bermerek Kalbaco, diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan memasarkan rokok yang isi batangannya melebihi jumlah yang tercantum dalam pita cukai resmi, sehingga merugikan negara dari sektor penerimaan pajak cukai.

Temuan ini diungkap oleh tim investigasi gabungan awak media setelah melakukan audiensi dan konfirmasi langsung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (8/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, tim investigasi yang dipimpin oleh Najib diterima langsung oleh Kasi Penindakan Bea Cukai Kalbar beserta sejumlah staf. Pihak Bea Cukai mengonfirmasi bahwa meskipun rokok Kalbaco diproduksi secara legal dan terdaftar, terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan cukai.

“Secara legalitas, rokok Kalbaco memang terdaftar. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, beberapa kemasan yang beredar berisi 20 batang per bungkus, padahal sesuai pita cukai hanya diizinkan 12 batang,” ungkap Kasi Penindakan di hadapan tim investigasi.

Pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai yang mencantumkan informasi penting termasuk jumlah batang dalam satu kemasan. Ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan informasi pada pita cukai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai, bahkan mengarah pada dugaan penggelapan cukai.

Dugaan Penggelapan Cukai: Potensi Kerugian Negara Signifikan

Berdasarkan kalkulasi tim investigasi, terdapat selisih 8 batang rokok per kemasan. Dengan nilai cukai per batang mencapai Rp976, potensi kerugian negara dari satu bungkus saja bisa mencapai Rp7.808. Bila dikalikan dengan jumlah produksi massal, maka nilai kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan.

READ  Warga Baduy Diduga Jadi Korban Pembegalan di Jakarta, Luka Bacok di Lengan

Terkait pemberitaan ini, pihak humas PT. BTG bersama kuasa hukum sebelumnya sempat meminta beberapa media online menghapus berita awal yang telah viral pada 7 April 2025, bahkan melayangkan surat somasi berbentuk “PERINGATAN HUKUM” kepada sejumlah media. Namun, tim investigasi tetap melanjutkan upaya konfirmasi resmi ke lembaga berwenang.

Regulasi yang Mengatur

Kasus ini terkait erat dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sebagai penyempurna UU Nomor 45 Tahun 1945.

Dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang tidak sesuai dengan informasi pada pita cukai merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Bea Cukai Akan Bertindak

Kasi Penindakan menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. “Jika hasil penyelidikan membuktikan pelanggaran unsur pidana, maka sanksi tegas berupa denda, penyitaan produk, hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan,” jelasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk rokok dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran, khususnya perbedaan jumlah batang dengan informasi pada pita cukai.

Sumber: Kasi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cuka Provinsi Kalimantan Barat.

 

Laporan: Najib – Tim Investigasi Gabungan Awak Media

(Jhono Aktivis98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun
Hujan Deras dan Drainase Buruk Picu Longsor di Perum Griya Bojongkokosan Asri, Warga Cemas Ancaman Susulan
Desakan FORWACIB Menguat, Dugaan Kejanggalan Kredit Rp2 Miliar Seret Nama Legislator Kota Sukabumi
Kepala Dinas atau Juru Lempar Jawaban?  MIO Sukabumi Raya Soroti Dugaan Mandulnya Pengawasan di Dinas PU Kabupaten Sukabumi
Air Bersih Tak Pernah Mengalir, Warga Sukasirna Desak KPK Turun Periksa Program Hibah MBR dan SL Mandiri PDAM Sukabumi
Kapolsek Kalibunder Pastikan Penanganan Kasus Pria Ditemukan Meninggal di Alfamart Dilakukan Sesuai Prosedur
SIMPUL Sukabumi Gelar Aksi Damai, Soroti Mangkraknya Pembangunan RSB Bebeza dan Transparansi Dana Umat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi
Jalan Kabupaten Terabaikan, Warga Jampang Tengah Tandu Pasien 10 Km Demi Akses Layanan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:56 WIB

BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:45 WIB

Hujan Deras dan Drainase Buruk Picu Longsor di Perum Griya Bojongkokosan Asri, Warga Cemas Ancaman Susulan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:54 WIB

Desakan FORWACIB Menguat, Dugaan Kejanggalan Kredit Rp2 Miliar Seret Nama Legislator Kota Sukabumi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kepala Dinas atau Juru Lempar Jawaban?  MIO Sukabumi Raya Soroti Dugaan Mandulnya Pengawasan di Dinas PU Kabupaten Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:16 WIB

Air Bersih Tak Pernah Mengalir, Warga Sukasirna Desak KPK Turun Periksa Program Hibah MBR dan SL Mandiri PDAM Sukabumi

Berita Terbaru