Suararakyat.info.Sijunjung, Tanjung Gadang-Sebuah insiden mengejutkan dan memilukan mengguncang dunia pers Indonesia. Empat jurnalis media online asal Pekanbaru-Riau mengaku menjadi korban penyiksaan, penyanderaan, pemerasan, hingga pelecehan seksual saat tengah melakukan liputan investigatif terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.(7/4/2025)

Peristiwa ini diduga kuat melibatkan seorang oknum aparat kepolisian berinisial Bripka A. Yulisman, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Tanjung Gadang, serta seorang pejabat pemerintahan nagari setempat yakni Wali Jorong Tanjung Lolo, Eka Putra Datuk Rajo Lelo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Liputan Berujung Mimpi Buruk
Korban yang terdiri dari Suryani (Wartawati Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com) mengaku tengah meliput aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menggunakan BBM subsidi dari PT Elnusa Petrofin melalui mobil tangki bernomor polisi TKB-041.
Namun, saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap aktivitas ilegal tersebut, mereka justru dianiaya dan disandera di Kejorongan Tanjung Lolo. Dalam kesaksian yang diberikan oleh Suryani, disebutkan bahwa oknum polisi Bripka A. Yulisman tiba di lokasi menggunakan mobil Fortuner hitam BA 42 KIA.

“Polisi datang dan dipanggil ‘Pak Kanit’. Saya dengar jelas dia memberi perintah: ‘HABISKAN SAJA MEREKA INI, HILANGKAN BUKTI, BUAT TKP SEOLAH-OLAH KECELAKAAN. JANGAN DISISAKAN!’,” ungkap Suryani.
Selain perintah menghilangkan para korban, Wali Jorong Eka Putra Datuk Rajo Lelo juga disebut aktif mengintimidasi korban dengan ancaman kekerasan, senjata tajam, jerigen bensin, dan kayu broti.
Pemerasan, Ancaman Dibakar Hidup-Hidup
Menurut pengakuan korban, mereka dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, dengan ancaman akan dibakar hidup-hidup bila tidak memenuhi permintaan. Akhirnya, hanya uang Rp10 juta yang berhasil mereka serahkan, yang dikirim melalui transfer oleh rekan mereka, Aris Tambunan, ke rekening BNI. Penarikan dilakukan oleh Suryani melalui ATM BRI Unit Tanjung Gadang sebanyak 10 kali.
“Kami diikat, diancam akan didorong ke jurang dan dibuat seolah-olah kecelakaan lalu lintas. Mobil kami dirusak, dan barang-barang kami dirampas, termasuk dua laptop, tiga handphone, pakaian, dan alat peliputan,” tambah Suryani dengan suara gemetar.
Lebih memilukan lagi, kedua wartawati mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual yang nyaris berujung pemerkosaan.
“Saya dan Jenni hampir diperkosa, ditelanjangi secara bergiliran oleh para pelaku. Ini sangat traumatis, dan akan menjadi luka seumur hidup kami,” tuturnya dengan linangan air mata.
Bantahan Kapolsek dan Dugaan Balik
Menanggapi tudingan ini, Kapolsek Tanjung Gadang, Iptu Dedi Syahputra, SH, membantah keterlibatan Bripka A. Yulisman dalam insiden tersebut. Ia mengklaim bahwa anggotanya hanya singgah sebentar di lokasi untuk mengantar istrinya melahirkan ke Solok.
“Saya pastikan, anggota saya tidak terlibat. Mereka juga telah diperiksa oleh Propam. Warga setempat memang punya adat, jadi wajar saja bila meminta uang Rp10 juta, karena itu sudah menjadi kesepakatan lokal,” ujar Kapolsek.
Bahkan, Kapolsek menyebut bahwa keempat wartawan tersebut telah dilaporkan balik atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha lokal.
“Kalau benar disiksa, kenapa tidak langsung melapor? Kenapa baru sekarang muncul ke permukaan? Ini perlu dipertanyakan,” tambahnya, dengan nada sinis.
Namun korban membantah klaim itu. Mereka mengatakan tak bisa menghubungi siapapun karena seluruh perangkat komunikasi mereka telah dirampas dan dirusak pelaku.
“Handphone kami dipecahkan, disita, bahkan satu disembunyikan dalam pakaian dalam. Bagaimana mungkin kami bisa minta bantuan?” ujar Jenni, mendampingi Suryani.
Desakan Pengusutan Tuntas
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam insan pers dan pegiat HAM. Banyak pihak mendesak agar Kapolda Sumbar dan Propam Mabes Polri segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran berat terhadap prinsip kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Insiden ini tak hanya mencoreng institusi kepolisian dan pemerintahan desa, tetapi juga menjadi catatan kelam terhadap upaya pemberantasan tambang ilegal di daerah.
Tim dilapangan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyuarakan kebenaran bersama para korban.
(Tim Investigasi)














