Suararakyat.info.Buru-Sikap tidak terpuji ditunjukkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Buru, AKP Aswan Prayoga, S.Tr.K., S.I.K., saat pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Sabtu (5/4/2025). perwira polisi tersebut diduga menghalangi tugas sejumlah jurnalis yang hendak meliput proses demokrasi tersebut.
Sejumlah wartawan yang datang dari Namlea dan Ambon mengaku kecewa dengan perlakuan AKP Aswan yang dinilai sangat arogan, sombong, dan tidak menghormati tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis bahkan diperlakukan seperti preman yang layak dicurigai, padahal mereka hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami hanya ingin meliput dari luar area TPS, tepatnya di jalan depan balai desa. Tapi sikap Kasat Lantas justru menciptakan kesan seolah-olah ada hal yang dirahasiakan dari publik,” ujar salah satu wartawan yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan para jurnalis, AKP Aswan melarang mereka masuk ke area dekat TPS dengan alasan tidak membawa KTP. Dengan nada tinggi dan sikap yang dianggap intimidatif, ia memerintahkan para jurnalis menunjukkan identitas, meski mereka telah memperlihatkan ID Pers resmi.
“Mana KTP! Kalau tidak ada KTP, dilarang masuk! Ini perintah atasan,” bentaknya di pos pengamanan arah Pasar Debowae, sambil melotot dan berdiri menghadang.
Yang membuat para jurnalis semakin heran, adalah perbedaan sikap petugas di pos lainnya. Di titik pengamanan berbeda, para anggota polisi lainnya bersikap jauh lebih santun dan menghormati tugas wartawan. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas secara wajar, wartawan diperkenankan untuk meliput dari luar area PSU.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil oleh Kasat Lantas. Petugas di pos lain justru ramah, mempersilakan kami setelah verifikasi ID Pers. Tapi di pos Debowae, kami dipaksa tunjukkan KTP dan tetap dilarang masuk walaupun berada di jalan umum,” keluh wartawan lainnya.
Tindakan AKP Aswan Prayoga ini dinilai bertentangan dengan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas telah mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak menghalangi tugas-tugas wartawan di lapangan. Kapolri bahkan telah berkali-kali menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kerja sama dengan insan pers demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Merasa dirugikan secara profesional, para wartawan yang tergabung dalam beberapa media berencana melaporkan tindakan Kasat Lantas tersebut ke Mabes Polri melalui Dewan Pers di Jakarta. Laporan juga akan ditembuskan ke Kapolda Maluku di Ambon dan Kapolres Buru di Namlea.
Mereka berharap, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami datang untuk menjalankan tugas, bukan untuk mengganggu jalannya PSU. Tapi justru diperlakukan seperti orang yang mencurigakan. Ini mencoreng semangat keterbukaan yang selama ini didengungkan Polri,” tegas salah seorang jurnalis senior.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Buru terkait insiden ini.
(Tim)















Lah Polantas kok kerjanya ngamanin TPS ? Yang jelas profesional dong walau didaerah pedalaman P.Buru… memalukan sekali ?