Alih Alih Ingin Mendapatkan Cuan, Warga Bandung Elvian Malah Imbas Korban Pasal 378, Pembuatan STNK ASPAL di Grup Whatsapp Nusantara Esteh

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bandung- Bingung membedakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan palsu? Ingin tahu risiko membeli kendaraan dengan STNK palsu? Pemalsuan STNK adalah tindakan yang menyalahi aturan berlalu lintas dan sudah termasuk dalam ranah pidana, karena termasuk tindak pidana pemalsuan.(11/3/2025)

Hal ini terjadi dengan seorang Anggota Media bernama Elvian Machfud asal Bandung yang awal januari 2025 menawarkan diri membuatkan STNK cepat jadi kepada KN seorang warga Bandung juga. Karena Elvian berada digrup NUSANTARA ESTEH yang total anggotanya 202 orang, Elvian meyakini bahwa grup ini benar benar grup jasa pembuatan surat surat kendaraan Legal.

Setelah kesepakatan Elvian dengan KN untuk pembuatan STNK yang telat bayar pajak, KN pun sepakati pembuatan STNK tersebut. Elvian yang pada awalnya yakin digrup NUSANTARA ESTEH pun langsung menghubungi Edward di nomor whatsapp +62882.6713.8213 yang dimana dia sebagai admin digrup NUSANTARA ESTEH. Terjadilah kesepakatan pembuatan STNK Cepat jadi Elvian dengan Edward dibulan januari dengan Jumlah Total Transferan 2.4 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah STNK jadi dikirimlah kealamat Elvian di Bandung Jawa Barat, karena Paket STNK yang telah dikirim kealamat Elvian, langsung dia kirim ke KN selaku Pemilik STNK tersebut. Namun setelah sebulan KN pun mendatangi Elvian dengan pernyataan bahwa STNK yang KN Pesan itu tidak terdaftar disamsat. Mendapat kabar tersebut Elvian kaget bukan kepalang, karena ia tidak menyangka bahwa STNK tersebut ASPAL (Asli Tapi Palsu).

Alhasil Elvian pun bersama KN berembuk mediasi untuk menyelesaikan pengembalian uang KN, karena Elvian merasa tertipu oleh Edward Admin dari pengurusan surat surat yang dikirimkan olehnya ke alamat Elvian lewat paket, yang langsung diberikan kepada KN. ternyata saat wawancara awak media Banyak Juga yang tertipu dari Jasa Pelayanan Urus Surat Surat Kendaran. Diduga ada Oknum Orang dalam yang bermain. Sampai kini keberadaan edward belum dapat dipastikan dimana wilayahnya. Karena alamat pengiriman paket STNK tersebut KN tidak terlalu memperhatikan. Dibuka dan langsung dibuangnya, dan saat Elvian meminta uang dikembalikan edwar berkelit dengan bermacam macam alasan mencari pembenaran diri, dan dirinya pun langsung dikeluarkan dari Grup Tersebut ujar Elvian.

READ  Diduga Terlibat Serangkaian Penipuan dan Pengancaman, Seorang Pria di Sukabumi Dicari Oleh Korbanya

Menurut Dewan Penasehat Hukum Media jelajahlintasindonesia.com Ahmad Hafuri Yahya, SH.,MH diduga Pelaku pemalsuan STNK dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang, seperti:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Pelaku dapat dikenakan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat dan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”) Pelaku dapat dikenakan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, tentang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

3. Pelaku dapat dikenakan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, tentang penggunaan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat sah yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Ujar Ahmad Hafuri Yahya, SH.,MH

 

(TIM/PPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sukabumi Apresiasi Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Jembatan Cipamuruyan, Hilman: Bukti Penegakan Hukum Berjalan
Pilkades PAW Cibolang Masuki Tahap Akhir, DPMD Tekankan Musyawarah dan Netralitas
Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat
Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan
Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG
Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat
Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan
Dessy Ratnasari Apresiasi PAUDQU Al-Kahfi Kebonpedes, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Al-Qur’an Sejak Dini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:32 WIB

Warga Sukabumi Apresiasi Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Jembatan Cipamuruyan, Hilman: Bukti Penegakan Hukum Berjalan

Senin, 29 Juni 2026 - 14:35 WIB

Pilkades PAW Cibolang Masuki Tahap Akhir, DPMD Tekankan Musyawarah dan Netralitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:54 WIB

Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:02 WIB

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG

Berita Terbaru