Suararakyat.info.Kediri – Bertempat di kantor Kemenag Kabupaten kediri, jalan pamenang no: 64 , katang, kecamatan Ngasem, Kementrian Agama menerima aduan dan melakukan audensi langsung dengan Lembaga Masyarakat GPM SWAHIRA dan REKAN INDONESIA. (28/2/2025)
Dalam audensi tersebut di hadiri oleh perwakilan dari pihak Polresta Kediri dan Polres Kediri, Kepala Kemenag Kab, Kediri beserta jajaran.
Dengan aduan yang di sampaikan oleh Ketua Rekan Indonesia Bagus Romadhon Terkait dengan adanya salah satu biro travel pemberangkatan Umroh dan haji yang tidak memiliki ijin lengkap atau tidak resmi ini harus di tindak lanjuti, salah satunya adalah biro IHTC, yang di mana dalam prosesnya tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam komitmen awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam mekanismenya banyak yang sudah merasa di kecewakan kepada para calon jamaah Umroh haji tersebut, dengan adanya penundaan jadwal keberangkatan, serta penelantaran jamaah umroh yang sudah melakukan proses di dalam perjalanan Umrohnya. Ucap mas Bagus.
Arip Patikunada ketua GPM SWAHIRA ikut menyuarakan hal yang serupa terkait dalam hal ini,

di mana Kemenag adalah sebagai filter daripada biro travel nakal yang tidak memiliki ijin dan tidak bertanggung jawab ini akan terus di biarkan beroprasi, apakah harus menunggu korban lagi !!! .
ACHMAD FA’IZ, S.Ag, M.HI Kepala Kemenag kab, kediri menyampaikan sangat berterimakasih dengan adanya pengaduan ini, serta menjadi evaluasi untuk bahan yang akan kita tindaklanjuti bersama rekan rekan Kemenag.
Tentunya hal ini sangat disayangkan dan tentunya hal seperti ini juga tidak boleh terjadi, sebagai penyedia jasa layanan dan travel umrah/haji harus lebih profesional, dan bila perlu harus bertanggungjawab, untuk kedepannya kami berharap adanya kontrol seperti ini supaya kami bisa lebih tegas lagi. “Ungkap Faiz
Besar harapan kami agar pihak travel / biro yang tidak memiliki ijin lengkap atau ILEGAL ini dapat di tutup.
(Agus)














