Menjadi Seorang Advokat Harus Memiliki Ijasah Magister Hukum

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta.-Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) dua orang Advokat yaitu Razman Arif, S.H., dan M. Firdaus Oiwobo, S.H., hal ini membuat beberapa Advokat memikirkan apakah pembekuan BAS memang merupakan kewenangan asli MA.

Diketahui melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) atas nama Razman Arif, S.H, dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan BAS atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H. Kedua surat ini secara gamblang dan jelas menyatakan pengadilan tinggi membekukan BAS dari kedua advokat tersebut.

Tak pelak pembekuan tersebut menjadi perhatian atas dinamika profesi Advokat hal ini perlu untuk didiskusikan agar dinamika advokat dapat melahirkan solusi yang bijak dan harmonis diantara Organisasi Advokat itu sendiri maupun Pemangku kebijakan Peradilan yakni Pengadilan Tinggi yang dapat menerbitkan Berita Acara Sumpah disingkat BAS dan membekukan BAS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam diskusi hangat Bersama narasumber Denny Kailimang, SH., MH. dan moderator Muhammad Merza Berliandy,SH.MH dan Ketua DPC Peradi Jaktim Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., MH dan sekretaris DPC Jaktim Hetty Harianti, SH., CLA dengan mengusung Thema: Etika Profesi Advokat Dalam Beracara, dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 Manhattan Hotel, Jakarta.Tampak hadir dalam diskusi tersebut diantaranya.

1. David

2. ⁠Hetty

3. ⁠Cicil

4. ⁠Nuria

5. ⁠Pormen

6. ⁠Rodolli

7. ⁠Lukman

8. ⁠Merza

9. ⁠Edward Kwantoro Leman

10. ⁠Mery Yanto

11. ⁠Karunia

12. ⁠Kiki

13. ⁠Yapiter Marpi

14. Rasyid

15. ⁠.Deny P. Pandie

16. ⁠.Ernawati

17. ⁠Mangapul Siregar

18. ⁠Ambarita

19. ⁠Hukson

20. ⁠I Nyoman Rubrata

21. ⁠Hetty Herdianti

22. ⁠. Daniel

Menilik lebih lanjut dasar yang digunakan kedua Pengadilan Tinggi ini memiliki perbedaan.

Pengadilan Tinggi Ambon secara umum mendasarkan pada adanya pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Razman Arif yang dibuktikan dengan pemberhentian tetap sebagai Advokat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Sedangkan Pengadilan Tinggi Banten membekukan M. Firdaus Oiwobo mendasarkan pada pelanggaran Kode Etik Advokat dan tindakan tidak menghormati pengadilan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (5).

READ  Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo

Yang mengherankan dari kedua Surat Penetapan Pengadilan Tinggi tersebut diatas adalah tidak menetapkan jangka waktu yang jelas hingga kapan BAS kedua Advokat ini dibekukan.

Hal ini menjadi diskusi menaring untuk menjadi perhatian profesi advokat Menurut Mery Yanto bahwa perlu adanya Dewan Pengawas Advokat yang mewadahi Mahkamah Kehormatan Advokat yang mana akan menjaga integeritas dan kewibawaan profesi advokat yang terhormat Officium Nobile.

Sementara itu Yapiter Marpi sebagai Advokat bahwa perlunya peranan pembentukan generasi advokat secara disiplin dan tertib secara etika dan moral agar menjadi cikal bakal advokat yang memiliki integeritas yang berwibawa, bermartabat, terhormat dan menghargai antar Penegak Hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa dan Polisi.

“Bahkan perlu adanya perubahan pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat agar lebih diperketat untuk persyaratan menjadi advokat harus memiliki Ijasa Magister Hukum seperti yang dicapai profesi Notaris yang dimulai sejak Pendidikan Magister. Hal ini menjadi suatu upaya agar profesi advokat memiliki etika dan moral dalam berpraktik agar tidak brutal ugal-ugalan,”ujar Dr.Ir.Yapiter Marpi kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Kamis (20/02/2025).

Lebih lanjut Yapiter menyebut secara hak, setiap warga negara memiliki hak-hak dasar sesuai ketentuan dalam UUD Tahun 1945. Hak ini sering disebut hak konstitusional. Hak ini melibatkan kegiatan pembuatan hukum, kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum dan kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum.

“Seluruh kegiatan tersebut melibatkan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, advokat, dan kehakiman. Artinya, jika Pengadilan Tinggi menetapkan untuk membekukan BAS seorang Advokat, maka selain Pengadilan Tinggi harus membuktikan bahwa Advokat tersebut telah melakukan pelanggaran dan diberhentikan secara tetap oleh Organisasi Advokat, Pengadilan Tinggi juga harus memberikan batasan yang jelas hingga kapan BAS tersebut dibekukan agar tidak melanggar hak konstitusional seorang warga negara,”tandasnya.

 

(s handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL
Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto
Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:52 WIB

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:50 WIB

Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Berita Terbaru