Menuai Kontroversi Pengelolaan Tambang di Perguruan Tinggi/ Kampus

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Polemik perguruan tinggi untuk mengelola tambang/mineral berakhir setelah DPR RI sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang.

Regulasi ini dipastikan batal mengakomodasi aturan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi.

Sebelumnya dalam pembahasan RUU Minerba oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatur ketentuan-ketentuan yang menyulut kontroversi di masyarakat, di antaranya soal pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

Sebagai gantinya, memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Sementara itu Yapiter Marpi sebagai dosen yang juga Advokat memiliki keahlian Legal Mining CMLC (Certified Mining Legal Consultant) perlu menitikberatkan peran BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta, yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya di Kampus-kampus.

READ  IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

“Namun juga perlu adanya pertimbangan khusus atas Pembatalan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari kampus dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) karenannya tugas pokok dan fungsi Utama Perguruan Tinggi atau kampus hanya sebagai pembentuk SDM yang mendidik, pengabdian, dan riset,” ujar Dr.Ir.Yapiter Marpi, S.Kom, SH.,MH.,CMLC.,C.Med.,CTA kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Rabu (19/02/2025).

Oleh karena itu, Tambah Yapiter sebagai Dosen cukup memaklumi dan menghormati atas pembatalan pengelolaan tambangan kepada kampus.

“Akibat keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Adapun di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu,”urainya.

Yapiter juga menyampaikan imbauan agar perguruan tinggi atau kampus tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan dan social control masyarakat.

 

(s handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam
Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika
DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:54 WIB

173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 23:33 WIB

Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru