Menuai Kontroversi Pengelolaan Tambang di Perguruan Tinggi/ Kampus

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Polemik perguruan tinggi untuk mengelola tambang/mineral berakhir setelah DPR RI sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang.

Regulasi ini dipastikan batal mengakomodasi aturan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi.

Sebelumnya dalam pembahasan RUU Minerba oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatur ketentuan-ketentuan yang menyulut kontroversi di masyarakat, di antaranya soal pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

Sebagai gantinya, memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Sementara itu Yapiter Marpi sebagai dosen yang juga Advokat memiliki keahlian Legal Mining CMLC (Certified Mining Legal Consultant) perlu menitikberatkan peran BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta, yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya di Kampus-kampus.

READ  Prof Sutan Nasomal:Salah Satu Contoh Terbaik Negara Terkuat Dalam Sejarah, di Pegang Negara ini Lho

“Namun juga perlu adanya pertimbangan khusus atas Pembatalan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari kampus dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) karenannya tugas pokok dan fungsi Utama Perguruan Tinggi atau kampus hanya sebagai pembentuk SDM yang mendidik, pengabdian, dan riset,” ujar Dr.Ir.Yapiter Marpi, S.Kom, SH.,MH.,CMLC.,C.Med.,CTA kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Rabu (19/02/2025).

Oleh karena itu, Tambah Yapiter sebagai Dosen cukup memaklumi dan menghormati atas pembatalan pengelolaan tambangan kepada kampus.

“Akibat keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Adapun di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu,”urainya.

Yapiter juga menyampaikan imbauan agar perguruan tinggi atau kampus tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan dan social control masyarakat.

 

(s handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari
Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara
Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat
Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:39 WIB

Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur

Jumat, 24 April 2026 - 04:19 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari

Jumat, 24 April 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara

Rabu, 22 April 2026 - 12:52 WIB

Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 April 2026 - 10:53 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua

Berita Terbaru