Poto : Alex Efendi, SH. MH -.Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Suararakyat.info.Semarang– Penguatan peran Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi salah satu wacana strategis dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Hal ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Alex Efendi, SH., MH.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran krusial dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam tahap penyidikan yang dapat berfungsi sebagai langkah preventif terhadap praktik-praktik yang mencederai keadilan. Dengan peran yang lebih kuat, Kejaksaan diharapkan mampu meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Salah satu cara yang dinilai efektif untuk memperkuat peran Kejaksaan adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap proses dan penegakan hukum sejak dimulainya penyidikan. Oleh karena itu, penting untuk merumuskan perluasan kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP.(18/02/2025)
Dalam Seminar Nasional RKUHAP di Universitas Brawijaya Malang, Prof. Pujiono menekankan bahwa inovasi dalam peran Kejaksaan di RKUHAP akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat serta mampu menjawab tantangan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya pembaruan dalam RKUHAP yang memperkuat posisi Kejaksaan, diharapkan sistem hukum di Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan yang sesungguhnya.
(Siswanto)