banner 728x90

Sengketa Hak Waris Rosdiana: Dugaan Pemalsuan Data, Polres Sukabumi Diminta Bertindak Tegas

  • Bagikan

Photo: Surat SP2HP Rosdiana dari Tipidum Submit Satreskrim Polres Sukabumi

Suararakyat.info.Sukabumi– Rosdiana Mauldyawati (49), salah satu putri dari almarhum H. Hopi, tengah berjuang menuntut hak warisnya yang diduga dirampas melalui pemalsuan dokumen. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pemalsuan surat yang kini tengah ditangani oleh Tipidum Harda Polres Sukabumi.

Rosdiana, yang berasal dari Desa Tegalega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, telah mendapatkan Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi. Namun, hak warisnya masih terhambat akibat dugaan pemalsuan dokumen yang mengubah distribusi warisan. Hal ini mendorongnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Rosdiana terkait pemalsuan surat. Berdasarkan dokumen kepolisian, kasus ini tercatat dalam:

– Laporan Polisi Nomor: LP / B / 519 / IX / 2024 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT (30 September 2024)

– Surat Perintah Penyidikan: Sp. Sidik / 968 / XI / RES. 1 / 2024 / Sat Reskrim (15 November 2024)

– Surat Perintah Penyidikan Terbaru: SP. Sidik / 89 / II / RES. 1 / 2025 / Sat Reskrim (20 Januari 2025)

Menurut penyelidikan awal, dugaan pemalsuan surat ini berkaitan dengan perubahan kepemilikan harta warisan yang tidak sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama. Kasus ini didasarkan pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

” Betul saya sudah melaporkan kasus ini ke pihak polres Sukabumi dan saat ini sedang ditangani oleh Tipidum Submit Harda Polres Sukabumi menanganinya dan ada keadilan buat saya secara pribadi”.Ujarnya Rosdiana kepad awak media. Jum’at 14/02/2025

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Unit Tipidum Subnit Harda Sat Reskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Berikut langkah yang akan diambil oleh kepolisian:

– Koordinasi dengan Pengadilan Agama Cibadak

– Pemeriksaan ahli pidana

– Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

– Melaksanakan gelar perkara

Rosdiana berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Hak saya sudah ditetapkan oleh pengadilan, tetapi masih ada pihak yang mencoba menghalangi. Saya berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” Sambungnya Rosdiana

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memahami hukum waris guna menghindari sengketa berkepanjangan. Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, pembagian warisan sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Jika terjadi sengketa, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:

1. Mediasi Keluarga – Penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak ketiga sebagai penengah.

2. Permohonan Eksekusi ke Pengadilan – Jika ada pihak yang menolak menjalankan PAW, pengadilan dapat melakukan eksekusi.

3. Gugatan Perdata – Jika terjadi ketidakadilan dalam pembagian, ahli waris bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kini, Rosdiana masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan haknya yang sah. Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi preseden agar keadilan dalam perkara waris benar-benar ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Tipidum Subnit Harda Polres Sukabumi belum terkonfirmasi oleh awak media

 

(Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *