Suararakyat.info.Sukabumi– Seorang pengusaha buku asal Sukabumi dengan inisial US mengadukan akun TikTok Nandar_Bb.cnews dan unggahan status WhatsApp milik oknum wartawan dari salah satu media online lokal ke Polres Sukabumi Kota. Aduan ini dilayangkan atas dugaan pemufakatan jahat dan pencemaran nama baik yang merugikan US, baik secara materiil maupun immateriil.
Kuasa hukum US menjelaskan bahwa status WhatsApp yang diunggah oleh oknum wartawan tersebut memuat pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merusak reputasi kliennya. Konten di akun TikTok Nandar_Bb.cnews yang menyebarkan informasi serupa juga menjadi bagian dari aduan ini. “Kami telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari status WhatsApp dan konten TikTok kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap kuasa hukum US.
US menegaskan bahwa dugaan adanya pemufakatan jahat untuk menjatuhkan reputasinya semakin kuat, terutama setelah munculnya ajakan aksi demo damai kepada masyarakat umum yang dilakukan oleh Pemred dari media tersebut, yang juga merangkap sebagai Sekjen LSM. “Kami mencatat bahwa tindakan ini melanggar kode etik jurnalistik yang seharusnya dipegang oleh oknum wartawan dan media tersebut. Dengan kepemimpinan yang tumpang tindih ini, jelas terlihat adanya konflik kepentingan,” tegas US.25/01/2025
Sebagai langkah lanjutan, pihak US juga telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh media tersebut dan Pemred yang merangkap sebagai Sekjen LSM kepada Dewan Pers. Dalam surat himbauan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023, Dewan Pers menegaskan pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik yang mencakup kebenaran, keadilan, dan independensi dalam pemberitaan. Dewan Pers juga mengingatkan agar semua media menjaga integritas dan tidak terjebak dalam sensationalisme atau penyebaran informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. “Kami berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran kode etik yang telah dilakukan,” ujar kuasa hukum US.
Selain itu, US menyatakan rencananya untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan perdata terhadap akun TikTok Nandar_Bb.cnews dan oknum wartawan yang terlibat di Pengadilan Negeri Sukabumi. “Kami ingin menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah saya alami akibat tindakan pencemaran nama baik ini,” tambah US. Kuasa hukum US menyatakan bahwa gugatan ini akan mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil, serta meminta pengadilan untuk memerintahkan penghapusan konten yang dianggap merugikan tersebut.
Pihak Polres Sukabumi Kota telah menerima pengaduan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum. “Kami akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini untuk dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan bukti yang ada,” ujar perwakilan Polres Sukabumi Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, akun TikTok Nandar_Bb.cnews dan oknum wartawan yang diadukan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform digital, termasuk status WhatsApp dan TikTok, serta pelanggaran kode etik jurnalistik, yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
(Tim )