Suararakyat.info.Jakarta– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap AMA (29), pelaku penipuan bermodus video deepfake yang memanfaatkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Pelaku ditangkap di Lampung Tengah pada 16 Januari 2025.
Menurut Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, tersangka menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video palsu Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video tersebut disebarkan melalui media sosial untuk menawarkan bantuan pemerintah fiktif.
“Dalam video itu, tersangka menyertakan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh calon korban. Setelah dihubungi, korban diarahkan untuk mengisi pendaftaran dan diminta mentransfer uang dengan alasan biaya administrasi,” jelas Brigjen Himawan, Kamis (23/1/25).
Modus ini telah berlangsung sejak 2020 hingga awal 2025. Dari penyelidikan, tersangka AMA diketahui menipu 11 korban dengan total uang yang diterima berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000. Polisi masih memburu seorang anggota sindikat berinisial FA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, AMA dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 378 KUHP.
“Kasus ini akan kami usut tuntas hingga seluruh pelaku sindikat ditangkap,” tegas Brigjen Himawan.
(*)