Camat Sungailiat Tersandung Kasus Korupsi, Langsung Ditahan di Bukit Semut

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info, Bangka– Oknum Camat Sungailiat berinisial AS (Aswan – red) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat. Tersangka langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (23/1/2025).

Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, Khareza M. Thayzar, dalam keterangan persnya. Ia menyatakan bahwa pihak penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam penerbitan surat tanah. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif untuk mempermudah proses penanganan perkara,” jelas Khareza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandi Pungli

Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat terkait perilaku AS yang diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk penerbitan surat tanah. Salah satu korban, Putra, warga Jalan Kenangan, Pemali, mengungkapkan bahwa ia telah menyetor sejumlah uang kepada AS untuk biaya balik nama surat tanah. Namun, hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai, meskipun pembayaran telah dilakukan.

Keterangan korban yang dimuat dalam pemberitaan media lokal memicu perhatian publik dan mendorong pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengungkap dugaan praktik pungli yang dilakukan secara sistematis oleh oknum Camat Sungailiat.

READ  Family Day 2025, Pererat Kebersamaan dan Budaya Organisasi di BC Bengkalis

Perilaku koruptif ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berharap proses administrasi tanah berjalan transparan dan tanpa pungutan liar. Kejaksaan Negeri Bangka menegaskan akan menindak tegas setiap praktik pungli yang terjadi di wilayah hukum mereka.

“Penahanan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kami akan terus memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas,” tegas Khareza.

AS kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang mengatur hukuman berat, termasuk denda dan pidana penjara. Penahanan ini sekaligus menjadi langkah awal Kejaksaan dalam mengusut tuntas praktik pungli di sektor pelayanan publik.

Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum ini memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi, khususnya dalam pelayanan publik di wilayah Bangka Belitung.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak Kejaksaan Negeri Bangka berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyelidikan.

 

(Journalist Hunters)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
​Cara BRI BO Fatmawati Cetak Insan BRILiaN yang Tanggap Kondisi Darurat
Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid
SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 09:55 WIB

​Cara BRI BO Fatmawati Cetak Insan BRILiaN yang Tanggap Kondisi Darurat

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB

Uncategorized

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:05 WIB