Yang Tepat Untuk Akreditasi Adalah Program Study Bukan Perguruan Tinggi.ini Menurut Pemerhati

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 15 Tahun 2024 terkait Evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang penjamin mutu pendidikan tinggi salah satunya soal akreditasi tidak wajib lagi/peringkat berdasarkan akreditasi kampus tidak tepat.Hal ini mendapat mendapat tanggapan dan saran dari pelaku pendidikan tinggi.

Menurut Prof Sumaryoto terkait Surat Edaran No 15/2024 tentang evaluasi Permendikbudristek No 53/2023 tersebut sesuatu yang positif kalau kita menyikapi secara utuh karena memang dalam Permendikbudristek itu ada akreditasi untuk perguruan tinggi, ada program study.Perguruan tinggi direncanakan tidak ada grade A,B,C ataupun unggul/baik karena yang diperlukan itu nanti program studi.

“Jadi menurut hemat saya kalau akreditasinya mau proposional,yang diakreditasi program studi, bukan perguruan tingginya.Kenapa, karena perguruan tinggi membidangi banyak program studi. Jadi kalau diakreditasi itu jadi agak bias mencampurkan yang berbeda-beda. Karena universitas , sekian fakultas/program studi yang ada di dalamnya. Maka jika diambil satu kesimpulan PT nya unggul, dasarnya apa, apa lagi syarat unggul sebelum peraturan ini terjadi minimal 20 persen prodi unggul, itu bisa APT nya berstatus unggul ini kan sudah terlihat kondisi yang kurang objektif . Lalu bagaimana relevansinya program study dengan perguruan tinggi, cukup 20 persen bisa unggul.Logikanya , mestinya unggul semua baru bisa unggul ini hanya 20 persen.APT nya pergurungan tinggi bisa unggul ini yang menjadi pertanyaan,” ujar Prof Sumaryoto Rektor Unindra kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Untuk itu tambah Prof Sumaryoto dengan Permendikbudristek No 53 disimpelkan untuk perguruan tinggi yang penting terakreditasi atau tidak terakreditasi.Sementara untuk predikat unggul, baik dan baik sekali untuk program studi .

“Sekarang akreditasi untuk berlaku kedua-duanya baik APT/Akreditasi Perguruan Tinggi maupun APS/ Akreditasi Program Study tapi syarat untuk perguruan tinggi sebelum Permen berlaku adalah minimal 20 persen prodi yang ada unggul bisa diurus untuk APTnya unggul,”imbuhnya.

Selama ini masyarakat menilai sebuah universitas itu hanya sebatas pada akreditasi perguruan tinggi malah mengabaikan akreditasi program studi.

” Ini membuat penilaian yang tidak proposional.Semisal masuk program study A lalu akreditasinya baik sekali tapi perguruan tingginya unggul ini yang menjadi menjebak ini yang menjadi bias.Memang untuk akreditasi yang tepat untuk program study, kalau perguruan tinggi cukup akreditasi atau tidak akreditasi karena nanti ujungnya adalah program study,”urainya.

Prof Sumaryoto menyebut jadi yang lebih tepat untuk menilai jenjang perguruan tinggi adalah program study bukan perguruan tingginya.

“Kenyataanya 20 persen bisa unggul yang 80 persen kemana ini yang janggal jadi meragukan.Makanya banyak perguruan tinggi sebelum tahun 2025 mengajukan unggul sepertinya kurang tepat, unggul di universitas tapi prodinya ada yang tidak unggul itu yang menjadi pertanyaan masyarakat,”tandasnya.

(s handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Klarifikasi Pemberhentian Peserta Didik MKA
Presiden Prabowo: Pendidikan Adalah Senjata Utama Menghapus Kemiskinan
Nusantara Standard Test 2026,Perkuat Seleksi Nasional Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Tata Kelola PTN Harus Dikembalikan Sepeti Dulu, Tidak Ada BHMN Dan BLU
Dana Bantuan PIP Diduga Tak Utuh MA Al-Muttaqien Jadi Sorotan, Pemerhati Kebijakan Publik Desak Sanksi Tegas atas Dugaan Penyimpangan
Kwartir Ranting Parungkuda Selenggarakan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Tahun 2025
Rayakan HUT 67 Universitas Jayabaya Adakan Gerak Jalan Sehat
Uji Kompetensi Wartawan LUKW UPN Veteran di Provinsi Riau Resmi Ditutup
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:27 WIB

Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Klarifikasi Pemberhentian Peserta Didik MKA

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WIB

Presiden Prabowo: Pendidikan Adalah Senjata Utama Menghapus Kemiskinan

Senin, 12 Januari 2026 - 00:45 WIB

Nusantara Standard Test 2026,Perkuat Seleksi Nasional Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Tata Kelola PTN Harus Dikembalikan Sepeti Dulu, Tidak Ada BHMN Dan BLU

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:38 WIB

Dana Bantuan PIP Diduga Tak Utuh MA Al-Muttaqien Jadi Sorotan, Pemerhati Kebijakan Publik Desak Sanksi Tegas atas Dugaan Penyimpangan

Berita Terbaru

TNI

Pangdam III/Slw Hadiri Pelantikan DPW PPSI Jawa Barat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 09:38 WIB