Suararakyat.info.Jakarta.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 15 Tahun 2024 terkait Evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang penjamin mutu pendidikan tinggi salah satunya soal akreditasi tidak wajib lagi/peringkat berdasarkan akreditasi kampus tidak tepat.Hal ini mendapat mendapat tanggapan dan saran dari pelaku pendidikan tinggi.
Menurut Prof Sumaryoto terkait Surat Edaran No 15/2024 tentang evaluasi Permendikbudristek No 53/2023 tersebut sesuatu yang positif kalau kita menyikapi secara utuh karena memang dalam Permendikbudristek itu ada akreditasi untuk perguruan tinggi, ada program study.Perguruan tinggi direncanakan tidak ada grade A,B,C ataupun unggul/baik karena yang diperlukan itu nanti program studi.
“Jadi menurut hemat saya kalau akreditasinya mau proposional,yang diakreditasi program studi, bukan perguruan tingginya.Kenapa, karena perguruan tinggi membidangi banyak program studi. Jadi kalau diakreditasi itu jadi agak bias mencampurkan yang berbeda-beda. Karena universitas , sekian fakultas/program studi yang ada di dalamnya. Maka jika diambil satu kesimpulan PT nya unggul, dasarnya apa, apa lagi syarat unggul sebelum peraturan ini terjadi minimal 20 persen prodi unggul, itu bisa APT nya berstatus unggul ini kan sudah terlihat kondisi yang kurang objektif . Lalu bagaimana relevansinya program study dengan perguruan tinggi, cukup 20 persen bisa unggul.Logikanya , mestinya unggul semua baru bisa unggul ini hanya 20 persen.APT nya pergurungan tinggi bisa unggul ini yang menjadi pertanyaan,” ujar Prof Sumaryoto Rektor Unindra kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Kamis (23/01/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu tambah Prof Sumaryoto dengan Permendikbudristek No 53 disimpelkan untuk perguruan tinggi yang penting terakreditasi atau tidak terakreditasi.Sementara untuk predikat unggul, baik dan baik sekali untuk program studi .
“Sekarang akreditasi untuk berlaku kedua-duanya baik APT/Akreditasi Perguruan Tinggi maupun APS/ Akreditasi Program Study tapi syarat untuk perguruan tinggi sebelum Permen berlaku adalah minimal 20 persen prodi yang ada unggul bisa diurus untuk APTnya unggul,”imbuhnya.
Selama ini masyarakat menilai sebuah universitas itu hanya sebatas pada akreditasi perguruan tinggi malah mengabaikan akreditasi program studi.
” Ini membuat penilaian yang tidak proposional.Semisal masuk program study A lalu akreditasinya baik sekali tapi perguruan tingginya unggul ini yang menjadi menjebak ini yang menjadi bias.Memang untuk akreditasi yang tepat untuk program study, kalau perguruan tinggi cukup akreditasi atau tidak akreditasi karena nanti ujungnya adalah program study,”urainya.
Prof Sumaryoto menyebut jadi yang lebih tepat untuk menilai jenjang perguruan tinggi adalah program study bukan perguruan tingginya.
“Kenyataanya 20 persen bisa unggul yang 80 persen kemana ini yang janggal jadi meragukan.Makanya banyak perguruan tinggi sebelum tahun 2025 mengajukan unggul sepertinya kurang tepat, unggul di universitas tapi prodinya ada yang tidak unggul itu yang menjadi pertanyaan masyarakat,”tandasnya.
(s handoko)














