Proyek Pembangunan Yayasan Pendidikan Tarbiyyatul Athfal di Desa Cibodas Diduga Langgar Undang-Undang KIP

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi – Proyek pembangunan Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyyatul Athfal di Desa Cibodas, Kecamatan Bojong Genteng, Sukabumi, menjadi sorotan publik. Proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya terkait transparansi anggaran dan pengelolaan dana pembangunan.

Publik menduga bahwa pengelola proyek tidak memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat setempat mengenai sumber pendanaan, penggunaan dana, serta detail perencanaan pembangunan. Hal ini memicu pertanyaan dari warga dan pemantau kebijakan publik, mengingat asas transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik.

Menurut Undang-Undang KIP, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, terutama jika proyek tersebut melibatkan anggaran pemerintah atau donasi publik. Pasal 9 UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai program dan kegiatan badan publik, termasuk rincian anggaran, harus disampaikan secara berkala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Desa Cibodas yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui awak media menyatakan, “Kami tidak tahu pasti bagaimana dana pembangunan yayasan ini diperoleh dan digunakan. Seharusnya, informasi ini dibuka agar kami bisa memantau apakah pembangunan berjalan dengan benar”.Ujar warga pada minggu 19/01/2025

Dalam aturan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):Pasal 9: Badan publik wajib menyampaikan informasi secara berkala.Pasal 10: Informasi terkait laporan keuangan dan penggunaan anggaran harus tersedia dan dapat diakses oleh publik.

READ  Skandal Dana Desa Tanjungjaya: Klarifikasi Menyimpang, Dugaan Korupsi Jalan Rp 226 Juta di Banjarwangi Menguat

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:Pasal 5 Ayat 1: Penyelenggara negara wajib transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik:Menyebutkan bahwa badan publik harus menyediakan informasi yang meliputi sumber pendanaan, laporan kegiatan, dan dokumen pendukung lainnya.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka pengelola proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga Desa Cibodas berharap agar pihak pengelola Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyyatul Athfal segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi guna memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mendukung pembangunan pendidikan, tapi semuanya harus dilakukan secara transparan. Kami hanya ingin kejelasan,” ujar seorang warga setempat.

Saat di konfirmasi pihak yayasan melalui pesan aplikasi whatsapp,menjawab bahwa papan proyek yang disebutkan oleh awak media tidak ada di anggaranya

“Waalaikumsalam emang dianggaran nya juga tidak untuk pembuatan papan proyek pak”.singkatnya pihak yayasan ibu oyoh

(Rz)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 
Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an
Pelaksanaan MTQ Ke-XII SBT Dinilai Minim Persiapan hingga Kehilangan Nilai Syiar dan Dampak Ekonomi
Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Viral Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Aparat Bergerak Cepat Tangani Korban dan Kejar Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 04:34 WIB

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 04:13 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Selasa, 21 April 2026 - 04:09 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Minggu, 19 April 2026 - 14:59 WIB

Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 

Minggu, 19 April 2026 - 07:49 WIB

Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an

Berita Terbaru

Berita Daerah

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:34 WIB