banner 728x90

Proyek Pembangunan Yayasan Pendidikan Tarbiyyatul Athfal di Desa Cibodas Diduga Langgar Undang-Undang KIP

  • Bagikan

Suararakyat.info.Sukabumi – Proyek pembangunan Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyyatul Athfal di Desa Cibodas, Kecamatan Bojong Genteng, Sukabumi, menjadi sorotan publik. Proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya terkait transparansi anggaran dan pengelolaan dana pembangunan.

Publik menduga bahwa pengelola proyek tidak memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat setempat mengenai sumber pendanaan, penggunaan dana, serta detail perencanaan pembangunan. Hal ini memicu pertanyaan dari warga dan pemantau kebijakan publik, mengingat asas transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik.

Menurut Undang-Undang KIP, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, terutama jika proyek tersebut melibatkan anggaran pemerintah atau donasi publik. Pasal 9 UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai program dan kegiatan badan publik, termasuk rincian anggaran, harus disampaikan secara berkala.

Seorang warga Desa Cibodas yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui awak media menyatakan, “Kami tidak tahu pasti bagaimana dana pembangunan yayasan ini diperoleh dan digunakan. Seharusnya, informasi ini dibuka agar kami bisa memantau apakah pembangunan berjalan dengan benar”.Ujar warga pada minggu 19/01/2025

Dalam aturan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):Pasal 9: Badan publik wajib menyampaikan informasi secara berkala.Pasal 10: Informasi terkait laporan keuangan dan penggunaan anggaran harus tersedia dan dapat diakses oleh publik.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:Pasal 5 Ayat 1: Penyelenggara negara wajib transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik:Menyebutkan bahwa badan publik harus menyediakan informasi yang meliputi sumber pendanaan, laporan kegiatan, dan dokumen pendukung lainnya.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka pengelola proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga Desa Cibodas berharap agar pihak pengelola Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyyatul Athfal segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi guna memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mendukung pembangunan pendidikan, tapi semuanya harus dilakukan secara transparan. Kami hanya ingin kejelasan,” ujar seorang warga setempat.

Saat di konfirmasi pihak yayasan melalui pesan aplikasi whatsapp,menjawab bahwa papan proyek yang disebutkan oleh awak media tidak ada di anggaranya

“Waalaikumsalam emang dianggaran nya juga tidak untuk pembuatan papan proyek pak”.singkatnya pihak yayasan ibu oyoh

(Rz)

 

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *