SUARARAKYAT.info|| Kota Ambon, Maluku – FABEM (Forum Aktivitas Badan Eksekutif Mahasiswa) Maluku sangat mengecam keterlibatan oknum anggota Polda Maluku dalam kasus penemuan 46 karung sianida di sebuah ruko di Ambon. Oknum polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik ruko, Hartini.
Ketua DPW FABEM Maluku, Brian Lewerissa, menyatakan bahwa tindakan oknum polisi tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang dicita-citakan Kapolda Maluku untuk terus “biking bae” Maluku. “Kami tidak akan membiarkan oknum-oknum ini terus merusak nama baik institusi kepolisian,” tegas Brian.(9/11/2025)
FABEM Maluku akan menyurati Polres dan melakukan aksi di depan Polda Maluku pada hari Selasa untuk meminta agar oknum-oknum polisi tersebut dipecat, bukan dilindungi. “Kami meminta agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan,” tambah Brian ¹.
Ais souwakil selaku koordinator Bid. isu FABEM Maluku menambahkan : Kasus sianida ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan 46 karung sianida di sebuah ruko di Ambon, yang disewa oleh Hartini. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa sianida tersebut diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
FABEM Maluku meminta agar masyarakat tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar oknum-oknum yang terlibat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup ais.
Sumber: Lawerissa Fabem














