Suararakyat.info.Cianjur-Sejumlah wali murid SDN Simpangsari,Kp.cibuntuDesa/Kelurahan cibanteng Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, mengeluhkan dugaan penahanan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah. Keluhan ini mencuat setelah sejumlah orang tua mengaku tidak menerima hak pencairan dana PIP yang seharusnya menjadi hak anak-anak mereka sejak tahun 2024 hingga 2025
Menurut salah satu wali murid, anak-anak mereka yang terdaftar sebagai penerima PIP seharusnya menerima bantuan Namun, dari Juni 2023 hingga kini, beberapa wali murid menyatakan bahwa pencairan dana ini tidak transparan, bahkan buku tabungan dan kartu ATM tidak diberikan kepada orang tua siswa.
“Seharusnya orang tua bisa mengetahui berapa kali dan berapa jumlah dana yang dicairkan. Tapi, hingga sekarang, buku tabungan dan ATM masih dipegang oleh pihak sekolah,” ungkap seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa wali murid juga menyebut bahwa dana PIP yang seharusnya diterima hingga kini, belum dicairkan sepenuhnya. Bahkan, sebagian wali murid merasa bingung untuk memeriksa hak mereka karena dokumen yang diperlukan tidak diberikan.
Saat dimintai keterangan,Kepala sekolah Elis Maswati melalui pesan singkat whatsapp,mengatakan bahwa PIP sudah di cairkan
“PIP sudah di cairkan dan ada juga buktinya,dan waktu itu juga ada orang tua yang menyaksika.kalau ingin lebih jelas silahkan langsung saja kinfirmasinke pihak PGRI, karena apapun yang ada di sekolah ini juga tidak lepas dari PGRI”.Ujarnya pada selasa 13/01/2025
Pihak kepala sekolah seakan melemparkan hak tanggungjawab nya ke pihak PGRI padahal,sebagai kepala sekolah seharusnya memberikan hak kepada siswanya dan penjelasanya bukan melemparkan nya
Jika semua dugaan penahanan buku PIP dan ATM itu terjadi, pihak sekolah SDN Simpangsari jelas melanggar aturan pemerintah
Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan. Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan. Menahan buku rekening dan ATM siswa yang merupakan hak penerima PIP dapat dianggap penyalahgunaan jabatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pihak sekolah wajib mendukung akses pendidikan yang inklusif, termasuk pengelolaan dana pendidikan dengan transparan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi, termasuk hak siswa terhadap program bantuan pendidikan.
Dengan adanya kejadian tersebut kepada pihak berwenang, APH, Dinas Pendidikan Kabupaten cianjur. inspektorat dan Ombudsman.
Segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah terkait.
Kejadian ini harus menjadi perhatian serius agar hak siswa terhadap pendidikan tidak dirugikan oleh pihak manapun. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan program bantuan pendidikan.
(Tim)














