Indonesia Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon untuk Ekonomi Hijau. Ini Penampakanya

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani perubahan iklim dengan meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Sistem ini merupakan bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Melalui SRN PPI, seluruh proses perdagangan karbon dicatat secara transparan. Sertifikat yang diterbitkan dari pengurangan emisi, yang dikenal sebagai SPEGRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), menjadi bukti bahwa suatu proyek berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca berdasarkan mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). Data dari sertifikat ini tersedia di carbon registry dan dapat diakses publik, sehingga menciptakan pasar karbon yang terbuka dan terpercaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, perdagangan karbon tidak hanya membantu mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.
“Melalui perdagangan karbon, kami mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada,” kata Hanif, Selasa (14/1).

READ  Galian Ilegal di Pemkab Tangerang: Diduga  Tutup Mata, Bukan Tutup Galian,APH Kemana Ya? 

Untuk mendukung inisiatif ini, Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon di pasar domestik maupun internasional. Semua transaksi ini akan dimonitor melalui SRN PPI guna memastikan akuntabilitas.

Perdagangan karbon internasional akan dimulai pada 20 Januari 2025, dengan beberapa proyek besar telah disiapkan. Proyek-proyek tersebut mencakup pengoperasian pembangkit listrik tenaga air mini hidro, pembangkit berbahan bakar gas bumi, serta konversi sistem pembangkit listrik dari single cycle menjadi combined cycle. Proyek-proyek ini dimiliki oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power, dengan potensi pengurangan emisi yang signifikan untuk diperdagangkan di pasar karbon internasional.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi Indonesia dalam upaya global melawan perubahan iklim. Selain itu, inisiatif ini juga mendukung terciptanya ekonomi hijau dan berkelanjutan yang menjadi bagian dari visi masa depan Indonesia.

(RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan
Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda
Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur
1.670 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Bupati Asmar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Pengumuman UMP dan UMK 2026 Dijadwalkan 15 Desember, Regulasi Masih Tunggu PP dari Pemerintah Pusat
Zuli Zulkipli, S.H: Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Nilai OTT KPK Kini Tak Lagi Menarik dan Berubah Menjadi Dagelan Publik
Zuli Zulkipli, S.H: Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Nilai OTT KPK Kini Tak Lagi Menarik dan Berubah Menjadi Dagelan Publik
Mahasiswa Pasuruan Raya Menang: DPRD Bacakan Enam Tuntutan dan Teken Pernyataan Sikap pada Hari HAM Internasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:19 WIB

Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:41 WIB

Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:11 WIB

Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:15 WIB

1.670 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Bupati Asmar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:17 WIB

Pengumuman UMP dan UMK 2026 Dijadwalkan 15 Desember, Regulasi Masih Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Berita Terbaru