Bujuk Rayu dan Ancaman: Kasus Pelecehan Anak Terbongkar di Klaten

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Klaten – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Klaten Tengah. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/01/2025).

Kapolres Klaten AKBP Warsono., SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial S. (66), warga setempat. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, A.S. (12), seorang pelajar kelas 6 SD yang merupakan tetangga pelaku. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024. Tersangka menggunakan bujuk rayu disertai ancaman untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari kejadian, korban yang baru saja pulang sekolah sempat bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah. Pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke kamar mandi di rumah korban. Dengan nada mengancam dan janji memberikan uang, pelaku memaksa korban melakukan tindakan yang tidak pantas.

” Sdr. S berbicara kepada Korban dengan nada yang pelan dan dengan ekspresi muka yang mengancam dan matanya melotot ke arah korban. atas perintah tersebut korban merasa takut, kemudian korban berjalan menuju kamar mandi” ungkap AKBP Warsono.

READ  Bareskrim Polri Ajak Warga Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal di Sumatera Barat

Ketika perbuatan pelaku berlangsung, saksi datang dan langsung membuka pintu kamar mandi yang hanya tertutup kain. Pelaku segera meninggalkan lokasi setelah perbuatannya dipergoki.

“Sdri. W datang dan membuka pintu kamar mandi yang hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti, karena di pergoki oleh Sdri.W, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi.”

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada Jumat, 3 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

(RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Pimpinan Lembaga Negara Hadiri Puncak Harkopnas 2026, Tunjukkan Sinergi untuk Penguatan Ekonomi Nasional
Wakapolda PBD Hadiri Pembukaan Temu Raya V PAM GKI se-Tanah Papua di Kabupaten Sorong
Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Bengkalis Tertibkan Balap Liar dan Amankan 7 Sepeda Motor
Polda PBD Perkuat Sinergi, Jalin Kemitraan dan Silahturahmi Bersama Insan Pers di Sorong Demi Harkamtibmas
348 Calon Tamtama Ikuti Sidang Sub Panpus Seleksi TNI AD : Utamakan Transparansi dan Profesionalisme
Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat Ungkap Kasus Curanmor
Wujudkan Swasembada Pangan, Program ‘Polisi Cinta Petani’ Bhabinkamtibmas Kuala Alam Turun Langsung Rawat Tanaman Jagung Pipil*
Green Policing Polsek Bantan, Kapolsek IPTU Muhammad Iskandar, S.P. Pimpin Aksi Peduli Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:50 WIB

Lima Pimpinan Lembaga Negara Hadiri Puncak Harkopnas 2026, Tunjukkan Sinergi untuk Penguatan Ekonomi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:48 WIB

Wakapolda PBD Hadiri Pembukaan Temu Raya V PAM GKI se-Tanah Papua di Kabupaten Sorong

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:54 WIB

Polda PBD Perkuat Sinergi, Jalin Kemitraan dan Silahturahmi Bersama Insan Pers di Sorong Demi Harkamtibmas

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:56 WIB

348 Calon Tamtama Ikuti Sidang Sub Panpus Seleksi TNI AD : Utamakan Transparansi dan Profesionalisme

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:52 WIB

Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat Ungkap Kasus Curanmor

Berita Terbaru