Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party Dan Penyebaran Konten Pornografi Via Telegram

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram. Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap terkait kasus ini.

Dirres Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu mengatakan pelaku menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

“Jadi, usianya jika kami perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,” kata Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari ribuan video porno yang ditemukan dalam grup Telegram tersebut, polisi mengidentifikasi 689 konten melibatkan anak di bawah umur.

“Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan,” ujarnya.

Pelaku Untung dari Member Grup Telegram

Roberto menjelaskan, para member grup Telegram itu diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan. Pelaku diketahui menjalankan aksinya selama setahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member, dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun,” ucap Roberto.

RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti.

RYS kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

READ  Ngopi Kamtibmas di Munjul, Sinergi Warga dan Kepolisian untuk Keamanan Bersama

Polisi Bongkar Swinger Party di Bali dan Jakarta

Dalam kasus lain, Ditres Siber Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik pesta seks bertukar pasangan atau swinger party yang digelar di Bali dan Jakarta. Polisi menggunakan teknik penyamaran atau undercover untuk membongkar kasus tersebut.

“Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member. Situs ini awalnya gratis, tapi kemudian digunakan sebagai sarana bertemu dan bertukar pasangan,” kata Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di kawasan Badung, Bali. Keduanya diketahui mempromosikan ajakan pesta seks melalui situs tersebut. Tak hanya itu, mereka juga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin peserta.

“Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali,” ujar Roberto.

Pasangan suami istri tersebut kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus-kasus ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.

(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Maluku Apresiasi Launching Ditres PPA-PPO dan Penandatanganan MoU Polri–Kemen P2MI
Polsek Rengasdengklok Sambangi Kantor BJB Rengasdengklok,Guna Memastikan Keamanan
Kapolres SBB Ajak Seluruh Elemen Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Keamanan Seram Barat
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Polda Papua Barat Daya Selidiki Penipuan Online Modus Petugas Pajak, WNA Asal Prancis Rugi Rp2,5 Miliar
Polda Jabar Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi bagi Warga Terdampak Banjir di Karawang
Polda Jabar Pastikan 13 Tambang Galian C di Sumedang Legal, Ajak Reklamasi Lahan
Tim Gabungan Aparat Kepolisian Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ibu Rumah Tangga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:56 WIB

Polsek Rengasdengklok Sambangi Kantor BJB Rengasdengklok,Guna Memastikan Keamanan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:51 WIB

Kapolres SBB Ajak Seluruh Elemen Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Keamanan Seram Barat

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:32 WIB

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polda Papua Barat Daya Selidiki Penipuan Online Modus Petugas Pajak, WNA Asal Prancis Rugi Rp2,5 Miliar

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:22 WIB

Polda Jabar Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi bagi Warga Terdampak Banjir di Karawang

Berita Terbaru