Ketakutan ASN Untuk Berinovasi,Akibat Lemahnya Birokrasi Ungkap Dr Herman Hofi

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak Kalbar-Birokrasi adalah mesin utama pemerintahan. Tanpa birokrasi yang kuat, sehebat apapun kepala daerah, pemerintah tidak akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa mesin ini tampak pincang, lemah, dan enggan bergerak lincah.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa birokrasi harus kuat dalam menjalankan perannya, terutama dalam pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kita sering mendengar masyarakat mengeluhkan pelayanan yang lambat dan mengecewakan. Ada kesan birokrasi justru menjadi penghambat, bukan pemecah masalah,” ujarnya, Minggu (13/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses birokrasi yang semestinya bisa selesai dalam hitungan jam, justru berlarut-larut hingga berminggu atau bahkan berbulan. Wajah pelayanan publik juga kerap dinilai angkuh, tidak ramah, dan tidak tanggap.

Padahal, birokrasi yang kuat dan adaptif adalah fondasi utama pemerintahan yang inovatif. Namun, mengapa birokrasi seolah alergi terhadap inovasi?

Dr. Herman menyebut akar masalahnya, ASN takut berinovasi karena merasa tidak mendapat perlindungan hukum. Ketika ASN mengambil kebijakan atau terobosan yang menyentuh wilayah abu-abu hukum, mereka rentan dikriminalisasi. Penegak hukum lebih memilih pendekatan pidana ketimbang administratif, dan ironisnya, kepala daerah sering kali lepas tangan.

READ  Dampak Macet Priuk, Khairul Mahalli: Kerugian Pengusaha Ditaksir Tembus Ratusan Miliar

“Banyak ASN akhirnya menjadi korban. Mereka dipenjara, dipecat, tanpa ada pembelaan dari atasan. Ini membuat iklim birokrasi tidak sehat dan penuh ketakutan,” tegasnya.

Padahal, regulasi yang ada jelas menjamin perlindungan hukum bagi ASN. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 22 ayat (1) huruf c, serta PP No. 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP No. 17 Tahun 2020, menegaskan bahwa kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada ASN. Bahkan Permendagri No. 12 Tahun 2014 secara spesifik mengatur bantuan hukum bagi ASN yang tersandung kasus hukum akibat pelaksanaan tugasnya.

“Oleh karena itu, para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus hadir. Bukan hanya secara moral, tetapi secara hukum. Jangan biarkan ASN berjuang sendiri saat menghadapi masalah dalam menjalankan kewajibannya,” tegas Dr. Herman.

Ia menambahkan, selama tidak ada jaminan hukum, jangan berharap ada inovasi serius di tubuh birokrasi. Ketakutan akan kriminalisasi akan selalu menjadi tembok penghalang.

“Perlindungan hukum bukan untuk membela yang bersalah, tapi memastikan yang bekerja sesuai aturan tidak dikorbankan. ASN juga harus dibekali pemahaman hukum agar tidak salah langkah dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

(Jono//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 05:30 WIB

Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik

Berita Terbaru